Nama : Wiwin Aprilia
NIM Â : 181011500194
Kelas : 07PPKM002
Hakikat dan penafsiran hukum meliputi:
- Penafsiran tata bahasa (gramatikal).
Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan. - Penafsiran sahih (autentik/resmi).
Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang. - Penafsiran historis.
Penafsiran historis dilakukan berdasarkan:- Sejarah hukumnya, yaitu berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.
- Sejarah undang-undangnya, yaitu dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang pada saat membentuk undang-undang tersebut.
- Penafsiran sistematis.
Penafsiran sistematis dilakukan dengan meninjau susunan yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya, baik dalam undang-undang yang sama maupun dengan undang-undang yang lain. - Penafsiran nasional.
Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang didasarkan pada kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku. - Penafsiran teleologis (sosiologis).
Penafsiran sosiologis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut. Penafsiran sosiologis dilakukan karena terdapat perubahan di masyarakat, sedangkan bunyi undang-undang tidak berubah. - Penafsiran ekstensif.
Penafsiran ekstentif dilakukan dengan memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. - Penafsiran restriktif.
Penafsiran restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. - Penafsiran analogis.
Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya, - Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).
Penafsiran a contrario adalah penafsiran yang didasarkan pada perlawanan antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang
2. Penggolongan hukum menurut Achmad Sanusi (1977), bahwa hukum dapat digolongkan menurut hal-hal berikut;
1. Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuannya;
2. Kepentingan yang diatur atau dilindunginya;
3. Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;
4. Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan
5. Hal kerjanya berikut pelaksana sanksinya
3.Penggolongan ditinjau dari sumber-sumbernya, hukum dapat kita golongkan ke dalam klasifikasi.
- Undang-undang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!