Mohon tunggu...
Wiwin Aprilia
Wiwin Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Penggolongan dan Klasifikasi Hukum

11 Desember 2021   17:35 Diperbarui: 16 Desember 2021   20:28 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wiwin Aprilia

NIM   : 181011500194

Kelas : 07PPKM002

Hakikat dan penafsiran hukum meliputi:

  1. Penafsiran tata bahasa (gramatikal).
    Pada penafsiran gramatikal ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan.
  2. Penafsiran sahih (autentik/resmi).
    Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
  3. Penafsiran historis.
    Penafsiran historis dilakukan berdasarkan:
    • Sejarah hukumnya, yaitu berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.
    • Sejarah undang-undangnya, yaitu dengan menyelidiki maksud pembentuk undang-undang pada saat membentuk undang-undang tersebut.
  4. Penafsiran sistematis.
    Penafsiran sistematis dilakukan dengan meninjau susunan yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya, baik dalam undang-undang yang sama maupun dengan undang-undang yang lain.
  5. Penafsiran nasional.
    Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang didasarkan pada kesesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.
  6. Penafsiran teleologis (sosiologis).
    Penafsiran sosiologis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut. Penafsiran sosiologis dilakukan karena terdapat perubahan di masyarakat, sedangkan bunyi undang-undang tidak berubah.
  7. Penafsiran ekstensif.
    Penafsiran ekstentif dilakukan dengan memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
  8. Penafsiran restriktif.
    Penafsiran restriktif dilakukan dengan mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
  9. Penafsiran analogis.
    Penafsiran analogis dilakukan dengan memberikan suatu kiasan atau ibarat pada kata-kata sesuai dengan asas hukumnya,
  10. Penafsiran a contrario (menurut peringkaran).
    Penafsiran a contrario adalah penafsiran yang didasarkan pada perlawanan antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang

2. Penggolongan hukum menurut Achmad Sanusi (1977), bahwa hukum dapat digolongkan menurut hal-hal berikut;

1. Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuannya;

2. Kepentingan yang diatur atau dilindunginya;

3. Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;

4. Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan

5. Hal kerjanya berikut pelaksana sanksinya

3.Penggolongan ditinjau dari sumber-sumbernya, hukum dapat kita golongkan ke dalam klasifikasi.

  • Undang-undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun