Dalam berinvestasi atau berdagang di Pasar modal terdapat 2 pihak yang melakukan transakasi yaitu investor sebagai pihak yang menanamkan modal dan emiten sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana. Untuk itu kedua pihak tersebut di atas masing-masing harus menjunjung tinggi etika dalam melakukan bisnis di pasar modal.
Etika Bagi Investor
Dalam melakukan investasi, seorang investor harus melakukan investasi berdasarkan etika dan memperhatikan produk dan jasa perusahaan yang akan menerima modal dari investor. Contohnya, tidak melakukan penanaman modal di perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan atau mengakibatkan penyakit bagi orang lain.
Selain itu dalam melakukan investasi agar seorang investor tidak ikut menyebarkan berita yang tidak benar kepada sesama investor lain agar ikut berinvestasi di suatu perusahaan tertentu dengan mengambil keuntungan dari ajakan investasi tersebut
Etika Bagi Emiten
Tidak melakukan Penipuan
Suatu emiten dilarang melakukan penipuan terkait informasi fundamental dari emiten tersebut. Juga suatu emiten dilarang membuat berita atau isu yang tidak benar untuk menarik para investor untuk menanamkan modal di emiten tersebut
Melakukan Manipulasi Pasar seperti
Insider trading yaitu perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam suatu emiten yang didasarkan karna adanya informasi dari orang dalam emiten yang mengandung fakta material
Marking the Close yaitu Tindakan melakukan suatu rekayasa terhadap harga permintaan dan harga penawaran efek pada saat penutupan perdagangan yang bertujuan membentuk harga pembukaan yang tinggi pada hari perdagangan selanjutnya.
Cornering the market yaitu Tindakan membeli efek secara besar-besaran yang bertujuan menguasai pasar