Mohon tunggu...
Wiwin Sijabat
Wiwin Sijabat Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Pribadi

Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pembangunan Pancabudi Medan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagaimana Penerapan Etika Bisnis di Pasar Modal?

8 Juli 2022   15:31 Diperbarui: 8 Juli 2022   15:43 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bagaimana Penerapan Etika Bisnis dalam Pasar Modal

NAMA : WIWIN SIJABAT

NPM : 2115300003

MATA KULIAH : ETIKA HUKUM DAN BISNIS

Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Kelas 2 A

Email : wiwinsijabat95@gmail.com

LATAR BELAKANG

Tahun 2020 adalah tahun yang sulit bagi sebagian besar orang. World Health Organization (WHO) secara resmi menetapkan wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) sebagai pandemi pada tanggal 9 Maret 2020. Oleh karena itu, banyak sektor bisnis yang beralih ke online agar tetap dapat menjalankan kegiatan sesuai protokol yang berlaku. 

Hal ini sangat berdampak pada kondisi keuangan masyarakat secara umum, dengan kasus yang berbeda-beda, mulai dari pemotongan upah kerja hingga adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keadaan ini memaksa mereka untuk mencari mata pencaharian yang baru demi kelangsungan hidup. 

Data statistik publik yang dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada bulan Januari 2021 menunjukkan peningkatan jumlah investor pasar modal yang signifikan. 

Data pada akhir tahun 2018 hingga akhir tahun 2019 menunjukkan kenaikan jumlah investor dari 1.619.372 menjadi 2.484.354. Peningkatan sebesar 53,41% ini masih lebih rendah dari data akhir tahun 2019 hingga 2020. 

Pada akhir tahun 2020, jumlah investor sudah mencapai 3.880.753 meskipun pandemi sedang berlangsung. Hal ini menandakan bisnis di pasar modal lebih menjadi pilihan masyarakat daripada bisnis real yang sedang terpuruk saat pandemi ini karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Bernard Black, seorang Profesor Hukum di Amerika Serikat Pasar modal dengan satu dan lain hal merupakan sebuah keajaiban karena investor bersedia menyerahkan bagian besar uangnya untuk membeli hal tak berwujud.  Nilai atas hak itu  sangat ditentukan oleh kejujuran dan kualitas informasi penjual tentang hal itu. 

Saat ini terjadi reduksi mengenai kejujuran di Pasar Modal  sementara kejujuran mencakup sebuah sikap mental dan nilai-nilai etika.Persoalan etika di pasar Modal perlu diangkat ke permukaan, Karna pasar Modal merupakan sebuah bisnis yang harus memiliki etika agar tidak kehilangan kredibilitasnya.

PEMBAHASAN

Etika bisnis merupakan suatu cara yang harus dijunjung dalam melakukan bisnis dan meliputi semua bagian yang berhubungan dengan perusahaan, masyarakat, dan individu. Peran dari etika bisnis pada sebuah perusahaan adalah untuk membentuk perilaku karyawan dan pimpinan agar hubungan antara karyawan, perusahaan, dan berbagai pihak internal dan eksternal lain tetap sehat.

Lebihnya lagi, etika bisnis juga dapat dijadikan pedoman dan standar bagi karyawan dan manajemen untuk mengerjakan tugas keseharian dengan landasan sikap yang profesional, transparansi penuh, dan bermoral baik.

Tujuan etika dalam berbisnis dapat di bagi menjadi beberapa bagian seperti

Meningkatkan kesadaran moral,sehingga pebisnis bukan saja memikirkan keuntungan dan kegiatan operasional, tapi juga nilai dan sikap yang harus dimiliki. Dengan adanya car aini maka perselisihan dapat dihindarkan.

Membuat batasan-batasan bagi para pelaku bisnis, merupakan etika yang harus dimiliki. Pembatasan inilah yang membuat bisnis dapat berjalan sesuai standard dan menghindari kecurangan.

Meningkatkan relasi yang baik dengan para stake holder. Dengan cara sederhana ini maka secara tidak langsung hubungan yang terjalin akan awet , dan terjaga.

Memberikan motivasi kepada pelaku bisnis untuk dapat meningkatkan kemampuan. Karena adanya standard yang sudah berlaku, dan harus dipatuhi oleh seluruh pebisnis.

Dalam berinvestasi atau berdagang di Pasar modal terdapat 2 pihak yang melakukan transakasi yaitu investor sebagai pihak yang menanamkan modal dan emiten sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana. Untuk itu kedua pihak tersebut di atas masing-masing harus menjunjung tinggi etika dalam melakukan bisnis di pasar modal.

Etika Bagi Investor

Dalam melakukan investasi, seorang investor harus melakukan investasi berdasarkan etika dan memperhatikan produk dan jasa perusahaan yang akan menerima modal dari investor. Contohnya, tidak melakukan penanaman modal di perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan atau mengakibatkan penyakit bagi orang lain.

Selain itu dalam melakukan investasi agar seorang investor tidak ikut menyebarkan berita yang tidak benar kepada sesama investor lain agar ikut berinvestasi di suatu perusahaan tertentu dengan mengambil keuntungan dari ajakan investasi tersebut

Etika Bagi Emiten

Tidak melakukan Penipuan

Suatu emiten dilarang melakukan penipuan terkait informasi fundamental dari emiten tersebut. Juga suatu emiten dilarang membuat berita atau isu yang tidak benar untuk menarik para investor untuk menanamkan modal di emiten tersebut

Melakukan Manipulasi Pasar seperti

Insider trading yaitu perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam suatu emiten yang didasarkan karna adanya informasi dari orang dalam emiten yang mengandung fakta material

Marking the Close yaitu Tindakan melakukan suatu rekayasa terhadap harga permintaan dan harga penawaran efek pada saat penutupan perdagangan yang bertujuan membentuk harga pembukaan yang tinggi pada hari perdagangan selanjutnya.

Cornering the market yaitu Tindakan membeli efek secara besar-besaran yang bertujuan menguasai pasar

Painting the tape yaitu suatu kegiatan perdagangan yang dilakukan antar rekening efek satu terhadap rekening efek yang lain yang masih berada dalam satu penguasaan sehingga tercipta perdagangan semu

Pools yaitu suatu kegiatan menghimpun dana dalam jumlah yang sangat besar oleh sekelompok investor  yang kemudian dana itu dikelola oleh broker atau orang yang mengerti kondisi pasar. Broker atau orang tersebut membeli saham suatu perusahaan  dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli yang dapat meningkatkan harga saham suatu emiten

Wash sale adalah suatu transaksi yang terjadi antara pihak penjual dan pembeli yang menyebabkan tidak berubahnya kepemilikan atas transaksi saham tersebut yang bertujuan membuat harga saham naik atau turun atau tetap dan memberi kesan seolah-olah harga efek terbentuk melalui transaksi jual beli yang wajar dan juga memberi kesan bahwa emiten tersebut adalah emiten yang aktif diperdagangkan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Etika bisnis dalam melakukan perdagangan di pasar modal adalah suatu hal yang harus dijunjung tinggi oleh pihak investor dan pihak emiten sehingga tidak terjadi hal hal yang merugikan pada kedua belah pihak akibat aksi penipuan dan manipulasi pasar. Masyarakat juga akan semakin takut untuk terjun ke dalam pasar modal untuk melakukan investasi ataupun sekedar melakukan perdagangan apabila etika dalam pasar modal tidak dijunjung tinggi. Pasar modal yang kuat dan menjanjikan adalah industry pasar modal yang menyuburkan etika bisnis.

DAFTAR PUSTAKA

Sukirno Sadono. 2010. Makroekonomi : Teori Pengantar. Edisi Ketiga. PT. Raja Grasindo Perseda. Jakarta.

Wahyu, Y. Istiyono dan Ostaria Silaban. 2006. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Kharisma Publishing Group. Batam.

Yusanto M.I dan M.K. Widjajakusuma. 2002. Menggagas Bisnis Islami Gema Insani, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun