Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Putusan MK Hebat dan Tepat, Bikin Demokrasi Jadi Lebih Sehat

3 Januari 2025   22:45 Diperbarui: 5 Januari 2025   11:04 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber: kompas.com)

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen akhirnya resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK atas sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Putusan MK tersebut menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya batasan prosentase kursi DPR atau suara sah partai politik secara nasional.

Dalam aturan sebelumnya, yakni pasal 222 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional partai poltik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

Putusan MK tentang presidential threshold atas gugatan/permohonan pengujian yang diajukan oleh 4 (empat) orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (Enika Maya Oktaviana, Rizki Maulana, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna) tersebut mungkin merupakan sebuah kejutan di awal tahun 2025.

Hal itu mengingat gugatan/permohonan pengujian tentang presidential threshold, sebelumnya sudah diajukan sebanyak 34 kali dan sebanyak itu pula ditolak oleh MK.

Alasan MK menolak gugatan/permohonan pengujian tentang presidential threshold karena hal itu merupakan open legal policy, diserahkan kepada pembuat Undang-undang.

Secara objektif, putusan MK tentang presidential threshold tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Putusan MK tentang presidential threshold tersebut juga merupakan putusan yang hebat dan tepat. Sebab hal itu akan membuat demokrasi Indonesia jadi lebih sehat.

Mengapa demikian? Ada banyak konsekuensi positif dari putusan MK tentang presidential threshold tersebut.

Pertama, Setiap partai politik peserta pemilu jadi independen, bisa mengusung calon presiden/calon wakil presiden sendiri tanpa harus tergantung kepada partai politik lainnya.

Hal itu dengan sendirinya akan mengurangi/menghapus "politik dagang sapi" atau politik transaksional diantara partai politik. Hegemoni partai politik penguasa atau partai politik kuat terhadap partai politik yang lebih kecil/lemah untuk membangun koalisi pragmatis akan berkurang.

Kedua, akan memunculkan calon presiden/calon wakil presiden lebih banyak dan lebih berkualitas. Sebab selama ini sesungguhnya banyak figur atau tokoh yang cukup layak maju sebagai calon presiden/calon wakil presiden tapi tidak memiliki dukungan yang cukup dari partai politik.

Kontestasi dan kompetisi pun jadi lebih terbuka. Calon presiden/calon wakil presiden yang maju bukan lagi berdasarkan kesepakatan elit partai, tapi berdasarkan kualitas, visi misi, ide, atau program mereka.

Hal itu pula dengan sendirinya membuat rakyat memiliki banyak pilihan. Rakyat tidak dihadapkan kepada calon presiden/calon wakil presiden yang sama, yang itu-itu saja.

Ketiga, akan mengurangi polarisasi politik. Hal ini sebagai akibat dari poin kedua. Dengan memiliki banyak pilihan calon presiden/calon wakil presiden, rakyat akan terhindar dari perkubuan yang sangat tajam dan cenderung irasional.

Seperti kasus "Cebong" dan "Kampret" yang ada di masa lalu, dengan dihapusnya presidential threshold nanti mungkin tidak akan ada lagi. Rakyat tidak akan terpecah dan terbelah kepada dua kubu saja, tapi tersebar ke banyak kubu.

Selain ketiga poin di atas, tentu masih ada hal lain sebagai konsekuensi dari putusan MK tentang dihapusnya ambang batas presidential threshold.  

Putusan MK presidential threshold memang bersifat final dan mengikat. Tapi tindak lanjut dari putusan MK itu ada di tangan DPR.

Kita tentu berharap kepada DPR untuk tidak bermain-main atau mempermainkan putusan MK demi kepentingan mereka semata dengan membuat regulasi yang menguntungkan pihak/kelompoknya saja dan mengabaikan kepentingan rakyat. Semoga.

#Presidential Threshold Dihapus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun