Kedua, akan memunculkan calon presiden/calon wakil presiden lebih banyak dan lebih berkualitas. Sebab selama ini sesungguhnya banyak figur atau tokoh yang cukup layak maju sebagai calon presiden/calon wakil presiden tapi tidak memiliki dukungan yang cukup dari partai politik.
Kontestasi dan kompetisi pun jadi lebih terbuka. Calon presiden/calon wakil presiden yang maju bukan lagi berdasarkan kesepakatan elit partai, tapi berdasarkan kualitas, visi misi, ide, atau program mereka.
Hal itu pula dengan sendirinya membuat rakyat memiliki banyak pilihan. Rakyat tidak dihadapkan kepada calon presiden/calon wakil presiden yang sama, yang itu-itu saja.
Ketiga, akan mengurangi polarisasi politik. Hal ini sebagai akibat dari poin kedua. Dengan memiliki banyak pilihan calon presiden/calon wakil presiden, rakyat akan terhindar dari perkubuan yang sangat tajam dan cenderung irasional.
Seperti kasus "Cebong" dan "Kampret" yang ada di masa lalu, dengan dihapusnya presidential threshold nanti mungkin tidak akan ada lagi. Rakyat tidak akan terpecah dan terbelah kepada dua kubu saja, tapi tersebar ke banyak kubu.
Selain ketiga poin di atas, tentu masih ada hal lain sebagai konsekuensi dari putusan MK tentang dihapusnya ambang batas presidential threshold. Â
Putusan MK presidential threshold memang bersifat final dan mengikat. Tapi tindak lanjut dari putusan MK itu ada di tangan DPR.
Kita tentu berharap kepada DPR untuk tidak bermain-main atau mempermainkan putusan MK demi kepentingan mereka semata dengan membuat regulasi yang menguntungkan pihak/kelompoknya saja dan mengabaikan kepentingan rakyat. Semoga.
#Presidential Threshold Dihapus
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H