Demikian pula dengan PDI Perjuangan. Ketika partai-partai politik lain dirangkul dan diajak bergabung dengan KIM, PDIP ditinggal sendirian.
PDI Perjuangan dibiarkan tidak memiliki teman koalisi satu partai politik pun. Konsekuensi dari hal itu membuat PDI Perjuangan tidak bisa mengusung dan mencalonkan dan cagub/cawagub di Pilkada Jakarta.
Namun pasca keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, situasi berubah. PDI Perjuangan kini bisa mengusung dan mencalonkan cagub sendirian tanpa berkoalisi dengan partai politik lain.
Sebab sebagaimana putusan MK, partai politik seperti yang ada di Jakarta yang memiliki suara sah 7,5 persen bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri. Padahal PDI Perjuangan memiliki suara sah lebih dari 7,5 persen
Rumor pun beredar kencang. PDI Perjuangan akan mengusung dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai cagub di Pilkada Jakarta. Kabarnya Anies Baswedan akan dipasangkan dengan Rano Karno atau Hendar Prihadi, dua orang kader PDI Perjuangan sendiri.
Anies Baswedan dan PDI Perjuangan memiliki nasib dan kepentingan yang sama. Anies Baswedan dan PDI Perjuangan sama-sama ditinggalkan dan dikucilkan. Anies Baswedan dan PDI Perjuangan pun memiliki kepentingan yang sama, yakni Pilkada Jakarta.
Apakah Anies Baswedan dan PDI Perjuangan benar-benar akan berkolaborasi melawan "keangkuhan" KIM Plus di Pilkada Jakarta? Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi pada tanggal 27-29 Agustus 2024 ketika pendaftaran cagub/cawagub Pilkada Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H