Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Anies Baswedan di Ujung Jalan?

8 Agustus 2024   14:07 Diperbarui: 8 Agustus 2024   14:10 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anies Baswedan (Sumber: kompas.com)

Misalnya PKB yang meninggalkan Anies Baswedan dan keumdian bergabung dengan KIM, maka dua partai politik tersisa yakni PKS dan Partai Nasdem masih memiliki jumlah kursi yang cukup untuk mengusung Anies sebagai cagub.

Jumlah total kursi gabungan PKB, PKS, dan Partai Nasdem itu 39 kursi. Jumlah kursi PKB itu 10 kursi. Berarti masih ada 29 kursi lagi.

Sedangkan jika Partai Nasdem yang meninggalkan Anies Baswedan dan bergabung dengan KIM, maka jumlah kursi tersisa sebanyak 28 kursi. Sebab Partai Nasdem punya 11 kursi.

Bagaimana jika PKS yang meninggalkan Anies Baswedan dan bergabung dengan KIM? Nah ini yang berbahaya. Sebab PKS memiliki 18 kursi.

Artinya jika PKS yang meninggalkan Anies Baswedan dan bergabung dengan KIM, maka jumlah kursi tersisa hanya 21 kursi. Tidak akan cukup untuk mengusung seorang cagub atau pasangan cagub/cawagub.

Namun lebih berbahaya lagi jika dua partai politik, apalagi semua partai politik yang semula menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan tapi kemudian mundur dan bergabung dengan KIM, maka praktis Anies Baswedan berada di ujung jalan.

Anies Baswedan tidak akan pernah bisa maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024. Anies Baswedan dengan sendirinya tersingkir dari percaturan Pilkada Jakarta 2024.

Sebab setinggi-tingginya elektabilitas Anies Baswedan jika tidak ada partai politik yang mengusungnya tidak akan bisa maju sebagai cagub. Sebab dukungan partai politik yang memiliki jumlah kursi cukup jadi syarat mutlak untuk maju sebagai cagub.

Akan tetapi kita berharap hal itu tidak terjadi. Sebab jika hal itu terjadi, maka Pilkada DKI Jakarta 2024 berpotensi hanya akan diikuti oleh satu pasangan cagub-cawagub saja.

Memang di luar PKB, PKS, dan Partai Nasdem masih ada PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Namun PDIP juga tak akan bisa mengusung cagub-cawagub sendirian. Jumlah kursi PDIP tidak cukup.

Jika Pilkada Jakarta 2024 benar-benar diikuti oleh hanya satu pasangan cagub-cawagub dari KIM saja, maka berarti pasangan itu akan melawan kotak kosong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun