Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jemaah Haji Jangan Selundupkan Air Zamzam, Bisa Kena Denda Rp25 Juta

19 Juni 2024   01:00 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:03 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beberapa jerigen air zamzam yang dibongkar pihak maskapai penerbangan dari tas besar jemaah haji (Sumber: dokpri)

Tas-tas besar jemaah haji siap ditimbang (Sumber: dokpri)
Tas-tas besar jemaah haji siap ditimbang (Sumber: dokpri)

Sebagaimana diketahui bahwa membawa cairan merupakan larangan dalam penerbangan. Hal itu dilarang sebab bisa membahayakan penerbangan. Batas maksimal ambang toleransi cairan yang bisa dibawa ke dalam pesawat adalah 100 mililiter. Lebih dari itu tidak boleh.

Dengan demikian jemaah haji harus menaati dan mengikuti aturan yang diberlakukan. Bisa jadi sikap jemaah haji yang menaati dan mengikuti aturan yang ada atau tidak merupakan indikator dari kemabruran ibadah haji yang telah dilakukan.

#Cerita Haji 2024

Sumber referensi: Masukkan Zamzam dalam Koper, Denda 6 Ribu Riyal (RRI.co.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun