Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jemaah Haji Perlu Membatasi Aktivitas yang Menguras Tenaga demi Puncak Pelaksanaan Ibadah Haji

28 Mei 2024   10:09 Diperbarui: 29 Mei 2024   08:04 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jarak sejauh itu tentu akan cukup menguras tenaga. Jarak sejauh itu akan cukup melelahkan jemaah haji.

Nah dari satu kali umroh bisa tergambar seberapa banyak energi atau tenaga yang dihabiskan oleh seorang jemaah haji. Apalagi jika dilakukan berpuluh-puluh berkali-kali.

Pertanyaannya, apakah tidak boleh melakukan banyak umroh sunnat? Siapa yang melarang? Siapa pun boleh dan dipersilakan.

Hanya saja, intinya jemaah haji harus bisa "mengukur diri". Jangan sampai karena melaksanakan banyak umroh sunnat atau melakuakn ziarah-ziarah kemudian menyebabkan jemaah haji jatuh sakit sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik karena harus dirawat di rumah sakit misalnya. Tentu hal itu tidak diharapkan.

Padahal melaksanakan ibadah haji adalah tujuan utama ke tanah suci. Itu yang menjadi keinginan dan harapan semua jemaah haji, bahkan sampai rela menunggu belasan atau puluhan tahun lamanya untuk bisa melaksanakan ibadah haji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun