Ibadah haji merupakan ibadah fisik. Oleh karenanya jemaah haji harus sehat dan kuat secara fisik.
Namun bagi jemaah haji yang secara fisik terganggu, misalnya karena sakit atau sudah lemah karena lansia (lanjut usia), maka yang bersangkutan boleh menggunakan alat/sarana yang memungkinkannya bisa melaksanakan beberapa rangkaian ibadah haji.
Alat/sarana yang biasa digunakan untuk kelancaran pelaksanaaan beberapa rangkaian ibadah haji seperti tawaf dan sa'i misalnya, adalah kursi roda. Ya, jemaah haji yang sakit atau lansia bisa menggunakan kursi roda ketika melaksanakan ibadah haji.
Akan tetapi ketika jemaah haji menggunakan kursi roda, tentu harus ada orang lain yang menggerakan atau mendorong roda itu. Sebab kalau tidak, cukup sulit bagi jemaah haji yang sakit atau lemah untuk menggerakan roda sendiri.
Di sinilah pentingnya pendamping bagi jemaah haji yang sakit atau sudah lansia. Jika ada pendamping, jemaah haji yang sakit atau sudah lansia akan bisa melaksanakan ibadah haji dengan baik.
Ketika melaksanakan tawaf misalnya, jemaah haji yang sakit atau lansia bisa melakukannya dengan menggunakan kursi roda di area khusus. Biasanya di lantai dua atau lantai tiga.
Begitu pula ketika melakukan sa'i, jemaah haji yang sakit atau lansia bisa melakukannya dengan menggunakan kursi roda di lintasan sa'i di antara bukit Safa dan Marwah.
Sebagian jemaah haji yang sakit atau lansia tak sedikit yang mempersiapkan kursi roda dan membawanya dari tanah air. Ini tak masalah dan memang dibolehkan.
Pihak perusahaan penerbangan juga memfasilitasi jemaah haji yang membawa kursi roda. Pihak perusahaan penerbangan mempersilahkan jemaah haji membawa kursi roda ke dalam pesawat.
Bagi jemaah haji yang yang sakit atau lansia, yang membawa kursi roda dari tanah air tentu sudah tidak masalah ketika akan melakukan ibadah haji. Namun bagi jemaah haji yang yang sakit atau lansia, yang tidak membawa kursi roda dari tanah air mungkin sedikit masalah. Mereka harus membeli atau menyewa kursi roda di tanah suci.