Jika Bipih tahun1445 H/2024 M sebesar Rp. 56,04 juta, berarti jemaah haji harus melakukan pelunasan sebesar Rp. 31,04 juta. Angka Rp. 31,04 juta adalah selisih dari Bipih Rp. 56,04 juta dikurangi setoran awal BPIH sebesar Rp. 25 juta.
Sekarang, bagaimana jika jemaah haji ingin melakukan pelunasan biaya haji (Bipih) tahun 1445 H/2024 M? Dalam hal ini perlu dipahami alurnya.
Pertama, pelunasan Bipih hanya boleh dilakukan oleh jemaah haji yang masuk alokasi kuota haji tahun 2024. Mereka yang belum masuk kuota, tidak diharuskan melakukan pelunasan Bipih.
Kedua, jemaah haji yang masuk alokasi kuota haji tahun 2024 melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) kecamatan wilayah setempat.
Ketiga, jemaah haji yang dinyatakan istitha'ah (memenuhi syarat kesehatan) dapat melakukan pelunasan Bipih. Namun jika jemaah haji dinyatakan tidak istitha'ah (memenuhi syarat kesehatan), maka tidak dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keempat, pelunasan Bipih dapat dilakukan di bank yang sama dengan waktu melakukan setoran awal BPIH (mendaftar haji). Pelunasan dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke teller bank.
Kelima, setelah melakukan pelunasan Bipih, jemaah haji melapor ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota c.q. Seksi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah).
Itulah alur pelunasan Bipih tahun 1445 H/2024 M. Semoga bermanfaat bagi para calon jemaah haji yang masuk kuota haji tahun ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H