Mungkin kalau ketahuan, kasir akan bilang dan minta maaf bahwa itu tidak sengaja terhitung. Barang pun tak sulit diambil lagi. Urusan selesai.
Namun kalau tidak ketahuan dan pembeli tidak komplain, maka barang-barang itu akan keluar terjual dengan "tidak sengaja".
Kalau dugaan saya benar, itu merupakan salah satu bentuk kecurangan dalam jual beli. Sesuatu yang tentunya terlarang.
Kalau dugaan saya benar, siapa yang bersalah dalam hal ini. Apakah itu "kebijakan" pemilik toko supaya barang-barangnya bisa terjual tanpa dibeli oleh pembeli atau trik dari kasir (pelayan) sebagai bentuk "inovasi" marketing? Entahlah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!