Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Pemilih Tak Ambil Pusing!

15 Juni 2023   22:01 Diperbarui: 15 Juni 2023   22:10 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua sistem Pemilu, yakni proporsional tertutup dan proporsional terbuka pernah diterapkan dalam Pemilu di Indonesia.

Proporsional tertutup pernah diterapkan di Pemilu di Pemilu pertama tahun 1955 sampai Pemilu 1999. Sedangkan proporsional terbuka mulai diterapkan di Pemilu pasca Reformasi, tepatnya mulai Pemilu 2004. Selanjutnya diterapkan pula di Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Dalam sistem Pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung calon anggota legislatif yang akan dipilihnya.

Sebaliknya dalam sistem Pemilu proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih langsung calon anggota legislatif yang akan dipilihnya. Pemilih cukup memilih partai politik.

Penentuan calon anggota legislatif nantinya ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. Hal itu tergantung nomor urut calon anggota legislatif di partai politik itu.

Jika si calon anggota legislatif berada di nomor-nomor awal, kemungkinan terpilih jadi anggota legislatif cukup besar. Sebaliknya jika si calon anggota legislatif berada di nomor-nomor buncit, kemungkinan terpilih jadi anggota legislatif cukup kecil.

Tak heran di zaman Orde Baru dulu ada istilah "nomor sepatu" untuk para calon anggota legislatif. Istilah "nomor sepatu" digunakan untuk para calon anggota legislatif yang memiliki nomor besar, yang kecil kemungkinan terpilih oleh partai politik jadi anggota legislatif .

Saat ini sebagian pihak merasa khawatir sistem Pemilu proporsional terbuka akan beralih kembali ke sistem Pemilu proporsional tertutup. Pertanyaannya, apa ruginya bagi pemilih jika hal itu terjadi?

Sejatinya pemilih tidak punya kepentingan. Pemilih tidak akan untung atau rugi. Pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah partai politik dan si calon anggota legislatifnya.

Para pemilih, yakni rakyat sesungguhnya tidak peduli dan ambil pusing siapa calon anggota legislatif yang akan jadi anggota legislatif.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun