Kasus penganiayaan terhadap CDO (17 tahun), anak seorang pengrus pusat GP Anshor (Gerakan Pemuda Anshor) oleh MDS (20 tahun), anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya berhenti di kasus kekerasan itu. Orang tua atau bapak dari MDS, yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) pun terkena imbasnya.
RAT, seorang pejabat eselon III (Kepala Bagian) di Dirjen Pajak dipecat langsung dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jum'at (24/02). Sri Mulyani menyebut dasar pencopotan RAT adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi ada hal lain pula yang jadi sorotan publik. Hal yang dimaksud adalah harta kekayaan dari RAT. Konon RAT memiliki asset sebesar 56 milyar!
RAT adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tapi kok bisa memiliki asset sampai sebesar Rp. 56 milyar?
Bukannya PNS tak boleh kaya atau hidup mewah. Tapi dengan kalkulasi gaji PNS sesuai regulasi, rasa-rasanya tidak mungkin bagi seorang PNS memiliki harta sampai puluhan milyar.
Kecuali kalau si PNS memiliki sumber penghasilan yang legal. Selain itu penghasilan lain si PNS juga nominal tiap bulannya luar biasa besar.
Mari kita coba hitung gaji atau penghasilan seorang PNS. Kita gunakan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 tahun 2019 sebagai dasar atau acuan terbaru penggajian PNS saat ini.
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tersebut, gaji pokok PNS terendah, yakni golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp. 1.560.800/bulan. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi, yakni golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp. 5.901.200/bulan. Â Â
Kita bikin simulasi penghasilan seorang PNS dengan pangkat dan golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun. Penghasilan dari gaji pokok per tahun berarti sebesar Rp. 70.814.400.
Namun selain gaji pokok, seorang PNS juga dapat beberapa jenis tunjangan. Ada tunjangan anak isteri, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Bagi PNS daerah, ada juga jenis tunjangan daerah.
Diantara beberapa jenis tunjangan di atas, tunjangan yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja. Nominalnya bahkan bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok PNS dengan pangkat/golongan tertinggi. Sedangkan tunjangan anak isteri, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan, nilainya "tak seberapa".
RAT adalah pejabat eselon III DJP. Jika melihat tabel tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan Perpres (peraturan presiden) Nomor 37 tahun 2015, besaran tunjangan bagi pejabat eselon III terendah Rp. 42.058.000 dan tertinggi Rp. 46.478.000.
Tunjangan kinerja RAT kita ambil yang tertinggi, Rp. 46.478.000. Berarti dalam setahun RAT bisa membawa pulang tunjangan kinerja sebesar Rp. 557.736.000.
Dengan demikian bisa dipastikan penghasilan RAT dari tunjangan kinerja jauh lebih besar daripada penghasilan dari gaji pokok. Sebab kalau pun RAT diasumsikan memiliki pangkat dan golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun misalnya, maka penghasilan dari gaji pokok per tahun hanya sebesar Rp. 70.814.400.
Jika dikumulatifkan, penghasilan RAT dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sekira Rp. 628.550.400 per tahun. Kita tambah dengan tunjangan lain yang nominalnya "tak seberapa", mungkin total sekira Rp. 3.000.000. Berarti total penghasilan RAT per tahun sama dengan Rp. 658.550.400.
Sekarang kita hitung aset kekayaan RAT yang mencapai Rp. 56 milyar. Kita bagi dengan penghasilan RAT per tahun yang mencapai sekira Rp. 658.550.400.
Hal itu diperlukan untuk menghitung berapa lama RAT harus mengumpulkan kekayaan dari penghasilannya sebagai PNS sampai mencapai Rp. 56 milyar. Hasilnya adalah: Rp. 56.000.000.000 dibagi Rp. 658.550.400 = 85,03 tahun.
Berarti RAT membutuhkan waktu lebih dari 85 tahun untuk bisa mengumpulkan aset sebanyak Rp. 56 milyar. Mungkinkah? Rasa-rasanya tidak mungkin. Sebab sampai usia 58 tahun pun PNS struktural sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun).
Jadi dari mana aset kekayaan RAT yang mencapai Rp. 56 milyar itu? Mungkin itu tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menelusurinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H