Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengapa Seorang PNS Bisa Kaya, Ya?

25 Februari 2023   10:02 Diperbarui: 25 Februari 2023   10:08 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RAT dan anaknya MDS (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

Diantara beberapa jenis tunjangan di atas, tunjangan yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja. Nominalnya bahkan bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok PNS dengan pangkat/golongan tertinggi. Sedangkan tunjangan anak isteri, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan, nilainya "tak seberapa".

RAT adalah pejabat eselon III DJP. Jika melihat tabel tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan Perpres (peraturan presiden) Nomor 37 tahun 2015, besaran tunjangan bagi pejabat eselon III terendah Rp. 42.058.000 dan tertinggi Rp. 46.478.000.

Tunjangan kinerja RAT kita ambil yang tertinggi, Rp. 46.478.000. Berarti dalam setahun RAT bisa membawa pulang tunjangan kinerja sebesar Rp. 557.736.000.

Dengan demikian bisa dipastikan penghasilan RAT dari tunjangan kinerja jauh lebih besar daripada penghasilan dari gaji pokok. Sebab kalau pun RAT diasumsikan memiliki pangkat dan golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun misalnya, maka penghasilan dari gaji pokok per tahun hanya sebesar Rp. 70.814.400.

Jika dikumulatifkan, penghasilan RAT dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sekira Rp. 628.550.400 per tahun. Kita tambah dengan tunjangan lain yang nominalnya "tak seberapa", mungkin total sekira Rp. 3.000.000. Berarti total penghasilan RAT per tahun sama dengan Rp. 658.550.400.

Sekarang kita hitung aset kekayaan RAT yang mencapai Rp. 56 milyar. Kita bagi dengan penghasilan RAT per tahun yang mencapai sekira Rp. 658.550.400.

Hal itu diperlukan untuk menghitung berapa lama RAT harus mengumpulkan kekayaan dari penghasilannya sebagai PNS sampai mencapai Rp. 56 milyar. Hasilnya adalah: Rp. 56.000.000.000 dibagi Rp. 658.550.400 = 85,03 tahun.

Berarti RAT membutuhkan waktu lebih dari 85 tahun untuk bisa mengumpulkan aset sebanyak Rp. 56 milyar. Mungkinkah? Rasa-rasanya tidak mungkin. Sebab sampai usia 58 tahun pun PNS struktural sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun).

Jadi dari mana aset kekayaan RAT yang mencapai Rp. 56 milyar itu? Mungkin itu tugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menelusurinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun