Beberapa waktu lalu, tepatnya 20 Januari 2023 pemerintah melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI mengenai besaran biaya haji 2023 yang harus ditanggung oleh jamaah haji. Saat itu Menteri Agama mengusulkan biaya haji sebesar Rp. 69.193.733.
Usulan Menteri Agama tersebut naik drastis dari biaya haji tahun sebelumnya yang hanya Rp. 39.886.009. Berarti ada kenaikan biaya sebesar lebih dari Rp. 29 juta.
Biaya haji yang diusulkan Menteri Agama sebesar Rp. 69.193.733 itu adalah biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji atau yang disebut dengan Bipih (Biaya perjalanan ibadah haji).
Sedangkan untuk BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) alias biaya total penyelenggaraan ibadah haji per jamaah, Menteri Agama mengusulkan Rp. 98.893.909. Usulan BPIH Menteri Agama tersebut naik sekira Rp. 514.000 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 98.379.021.
Komisi VIII DPR RI tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan BPIH. Akan tetapi Komisi VIII DPR RI dan juga banyak pihak sangat mempermasalahkan kenaikan Bipih. Sebab kenaikan Bipih sangat drastis dan cukup fantastis dari Bipih tahun sebelumnya.
Memang bukan tanpa alasan Menteri Agama mengusulkan kenaikan Bipih menjadi sebesar Rp. 69.193.733. Sebab hal itu karena dilatarbelakangi kekhawatiran habisnya subsidi nilai manfaat haji dari setoran awal Bipih (Sebesar Rp. 25 juta).
Menteri Agama khawatir jika Bipih tidak dinaikkan, maka nilai manfaat setoran awal Bipih akan habis sampai tahun 2027. Akibat dari hal itu, maka jamaah haji tahun 2028 akan kehabisan subsidi.
Artinya jamaah haji tahun 2028 harus bayar BPIH full 100 persen. Berarti jika BPIH sebesar Rp. 98.893.909, maka jamaah haji tahun 2028 harus membayar sebesar itu, sebab tidak ada subsidi.
Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI kemudian melakukan pengecekan komponen-komponen biaya haji 2023 langsung ke Arab Saudi. Panja BPIH mendalami kemungkinan adanya efisiensi di beberapa komponen biaya haji yang dapat dikurangi dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Agama RI.
Dari hasil pengecekan, ternyata Panja BPIH menemukan ada beberapa komponen biaya haji yang bisa dikurangi. Seperti biaya penerbangan, konsumsi, dan pemondokan (hotel).
Komisi VIII DPR RI kemudian melakukan rapat kembali bersama Menteri Agama RI, Rabu (15/02) untuk membahas biaya haji 2023 berdasarkan hasil kajian Panja BPIH. Akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama menyepakati biaya haji 2023 sebesar Rp. 49.812.700 dari usulan sebelumnya Rp. 69.193.733. Angka Rp. 49.812.700 itu adalah Bipih, yakni biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji.
Selain menurunkan Bipih, besaran BPIH juga diturunkan menjadi Rp. 90,2 juta dari sebelumnya Rp. 98,8 juta. Sehingga dengan demikian, subsidi dari nilai manfaat haji sebesar Rp. 40,4 juta.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, formulasi biaya haji yang telah disepakati adalah 55,3 persen dibayar jamaah haji. Sedangkan sisanya 44.7 persen diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Turunnya biaya haji 2023 yang harus ditanggung oleh jamaah haji dari yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Menteri Agama) RI sebesar Rp. 69.193.733, tentu merupakan suatu hal yang menggembirakan banyak pihak. Terutama calon jamaah haji itu sendiri.
Dengan adanya kepastian dan keputusan biaya haji 2023 sebesar Rp. 49.812.700, berarti setiap jamaah haji 2023 harus melakukan pelunasan sebesar Rp. 24.812.700. Hampir satu kali lipat dari setoran awal BPIH.
Namun angka Rp. 49.812.700 itu angka yang cukup moderat dibanding jika jamaah haji harus membayar Bipih sebesar Rp. 69.193.733. Calon jamaah haji tidak akan terlalu berat jika harus melakukan pelunasan biaya haji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H