Komisi VIII DPR RI kemudian melakukan rapat kembali bersama Menteri Agama RI, Rabu (15/02) untuk membahas biaya haji 2023 berdasarkan hasil kajian Panja BPIH. Akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama menyepakati biaya haji 2023 sebesar Rp. 49.812.700 dari usulan sebelumnya Rp. 69.193.733. Angka Rp. 49.812.700 itu adalah Bipih, yakni biaya yang harus ditanggung oleh jamaah haji.
Selain menurunkan Bipih, besaran BPIH juga diturunkan menjadi Rp. 90,2 juta dari sebelumnya Rp. 98,8 juta. Sehingga dengan demikian, subsidi dari nilai manfaat haji sebesar Rp. 40,4 juta.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily, formulasi biaya haji yang telah disepakati adalah 55,3 persen dibayar jamaah haji. Sedangkan sisanya 44.7 persen diambil dari nilai manfaat setoran awal BPIH yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Turunnya biaya haji 2023 yang harus ditanggung oleh jamaah haji dari yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Menteri Agama) RI sebesar Rp. 69.193.733, tentu merupakan suatu hal yang menggembirakan banyak pihak. Terutama calon jamaah haji itu sendiri.
Dengan adanya kepastian dan keputusan biaya haji 2023 sebesar Rp. 49.812.700, berarti setiap jamaah haji 2023 harus melakukan pelunasan sebesar Rp. 24.812.700. Hampir satu kali lipat dari setoran awal BPIH.
Namun angka Rp. 49.812.700 itu angka yang cukup moderat dibanding jika jamaah haji harus membayar Bipih sebesar Rp. 69.193.733. Calon jamaah haji tidak akan terlalu berat jika harus melakukan pelunasan biaya haji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H