Keuntungannya tentu akan lebih besar dan lebih banyak. Sebab nilai investasinya juga lebih besar dan lebih banyak.
Dengan demikian kekhawatiran pemerintah akan habisnya nilai manfaat setoran awal BPIH akan habis di tahun 2027 mungkin tidak akan terjadi. Nilai manfaat setoran awal BPIH akan terus bisa dinikmati.
Itu mungkin salah satu solusi. Dibanding dengan harus menaikkan Bipih sampai lebih dari Rp 69 juta, tentu solusi itu relatif lebih baik.
Saya sempat berbincang-bincang dengan beberapa orang calon jamaah haji. Mereka telah daftar sebagai calon jamaah haji beberapa tahun lalu dan sudah mendapat nomor porsi.
Mendengar ada usulan dari pemerintah mengenai kenaikan biaya haji menjadi sebesar Rp 69 juta itu, mereka menjadi panik.
Mereka meyakini diri mereka sendiri tak akan mampu melunasi selisih/sisa Bipih dari setoran awal BPIH (Rp 69 juta dikurangi Rp 25 juta = Rp 44 juta).
Selama ini berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, pelunasan Bipih hanya berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Sementara itu di tahun ini calon jamaah haji harus melakukan pelunasan sebesar Rp 44 juta. Nominalnya hampir dua kali lipat dari setoran awal BPIH (Rp 25 juta).
Bagi para calon jamaah haji hal itu sudah pasti sangat memberatkan. Sebab mereka harus menyiapkan Rp 44 juta dalam waktu yang singkat untuk pelunasan Bipih. Padahal, untuk mendaftar haji dengan membayarkan setoran awal BPIH yang sebesar Rp 25 juta saja, banyak calon jamaah haji yang harus menabung selama bertahun-tahun terlebih dahulu.
Usulan pemerintah mengenai nominal Bipih sebesar lebih dari Rp 69 juta memang belum final. Usulan tersebut nanti akan digodok di Komisi VIII DPR RI.