Informasi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023/1444 H yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama RI kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 69.193.733 telah menjadi perbincangan publik. Termasuk para calon jamaah haji itu sendiri.
Hal tersebut dikarenakan usulan kenaikan Bipih sangat drastis dari tahun sebelumnya. Tahun 2022/1443 H lalu, rata-rata Bipih hanya sebesar Rp 39.886.009. Artinya, kenaikan Bipih mencapai Rp 29.307.724 atau sekira sebesar 74 persen. Kenaikan yang tidak sedikit atau kecil.
Mungkin akan berbeda jika usulan kenaikan Bipih tersebut tidak sebesar itu. Hanya Rp 10 juta, misalnya.
Apalagi publik dan calon jamaah haji juga tahu bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mengalami penurunan sebesar 30 persen dari sebelumnya. Sementara di sini malah mengalami (usulan) kenaikan.
Usulan kenaikan Bipih sebesar Rp 69.193.733, yang disampaikan Kementerian Agama memang ada dasar pemikirannya. Yaitu agar nilai manfaat setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tidak habis di tahun 2027.
Hal itu dikarenakan dalam perhitungan pemerintah, jika Bipih tidak dinaikkan dan nilai manfaat setoran awal BPIH (subsidi) tidak dikurangi, maka nilai manfaat setoran awal BPIH (subsidi) akan habis sampai tahun 2027. Sehingga calon jamaah haji tahun 2028 tetap bisa merasakan atau menikmati nilai manfaat setoran awal BPIH.
Padahal jika hal itu yang dikhawatirkan pemerintah, ada cara lain yang tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji. Misalnya dengan menaikkan setoran awal BPIH.
Selama ini setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta. Dengan setoran sebesar itu calon jamaah haji akan mendapat nomor porsi haji.
Mulai sekarang setoran awal BPIH mungkin bisa dinaikkan menjadi sebesar Rp 35 juta sampai Rp 40 juta, misalnya. Dengan begitu dana dari setoran awal BPIH tersebut bisa diinvestasikan.
Keuntungannya tentu akan lebih besar dan lebih banyak. Sebab nilai investasinya juga lebih besar dan lebih banyak.
Dengan demikian kekhawatiran pemerintah akan habisnya nilai manfaat setoran awal BPIH akan habis di tahun 2027 mungkin tidak akan terjadi. Nilai manfaat setoran awal BPIH akan terus bisa dinikmati.
Itu mungkin salah satu solusi. Dibanding dengan harus menaikkan Bipih sampai lebih dari Rp 69 juta, tentu solusi itu relatif lebih baik.
Saya sempat berbincang-bincang dengan beberapa orang calon jamaah haji. Mereka telah daftar sebagai calon jamaah haji beberapa tahun lalu dan sudah mendapat nomor porsi.
Mendengar ada usulan dari pemerintah mengenai kenaikan biaya haji menjadi sebesar Rp 69 juta itu, mereka menjadi panik.
Mereka meyakini diri mereka sendiri tak akan mampu melunasi selisih/sisa Bipih dari setoran awal BPIH (Rp 69 juta dikurangi Rp 25 juta = Rp 44 juta).
Selama ini berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, pelunasan Bipih hanya berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Sementara itu di tahun ini calon jamaah haji harus melakukan pelunasan sebesar Rp 44 juta. Nominalnya hampir dua kali lipat dari setoran awal BPIH (Rp 25 juta).
Bagi para calon jamaah haji hal itu sudah pasti sangat memberatkan. Sebab mereka harus menyiapkan Rp 44 juta dalam waktu yang singkat untuk pelunasan Bipih. Padahal, untuk mendaftar haji dengan membayarkan setoran awal BPIH yang sebesar Rp 25 juta saja, banyak calon jamaah haji yang harus menabung selama bertahun-tahun terlebih dahulu.
Usulan pemerintah mengenai nominal Bipih sebesar lebih dari Rp 69 juta memang belum final. Usulan tersebut nanti akan digodok di Komisi VIII DPR RI.
Mudah-mudahan ada solusi terbaik dari para legislator yang duduk di Komisi VIII DPR RI. Sehingga ada rasionalisasi besaran Bipih. Nominal alias kenaikan Bipih  jadi tidak se-ekstrem saat ini.
Kalau besaran Bipih naik di kisaran Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dari sebelumnya mungkin masih wajar.
Namun jika kenaikan itu sampai Rp 29 juta seperti saat ini, bagi sebagian (besar?) jamaah haji mungkin tidak wajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H