Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual Ulang?

30 Desember 2022   06:49 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:55 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para elit Partai Ummat (Sumber: kompas.com)

Tanggal 14 Desember 2022 KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengumumkan dan menetapkan partai politik yang lolos verifikasi faktual. Partai Ummat adalah satu-satunya partai politik dari 9 (sembilan) partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual KPU yang dilakukan dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.

Sedangkan 8 (delapan) partai politik lain dinyatakan lolos verifikasi faktual. Ke-8 partai politik yang lolos verifikasi faktual KPU itu adalah Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual karena partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) di dua provinsi, yakni NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulut (Sulawesi Utara).

Partai Ummat pun bereaksi. Partai Ummat kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI. Gugatan dilakukan dua hari setelah pengumuman ketidaklolosan Partai Ummat, yakni jum'at, 16 Desember 2022.

Bawaslu RI merespon gugatan Partai Ummat. Bawaslu RI kemudian mempertemukan Partai Ummat dan KPU RI untuk mediasi.

Mediasi yang dilakukan cukup alot, tapi akhirnya kemudian ada titik temu. Partai Ummat diberi kesempatan kedua untuk menjalani verifikasi faktual. Proses verifikasi faktual ulang dilakukan dari tanggal 21 Desember sampai 30 Desember 2022.

KPU pun kemudian melakukan verifikasi faktual ulang.  Verifikasi faktual ulang dilakukan di 5 kabupaten/kota di Provinsi NTT dan di 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Lima kabupaten/kota di Provinsi NTT yang dimaksud adalah kabupaten/kota Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sedangkan 11 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Utara adalah Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.

Hasil verifikasi faktual ulang baru akan disampaikan KPU Jum'at (30/12). Namun sudah ada klaim dari Partai Ummat bahwa mereka sudah lolos verifikasi faktual ulang. Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, Kamis (29/12).

Mustofa menyatakan bahwa partainya berhasil memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara. Hal itu berdasarkan hasil pleno masing-masing KPU provinsi di dua provinsi, yakni KPU NTT dan KPU Sulawesi Utara.

Seandainya klaim Partai Ummat benar, berarti peluang partai yang diketuai Ridho Rahmadi itu untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sangat besar. Sebab jika sudah dinyatakan memenuhi syarat di tingkat provinsi, maka keputusan KPU RI pun tentu akan linier dengan keputusan KPU tingkat provinsi.

Namun klaim Partai Ummat sendiri jadi tak bermakna jika pada akhirnya KPU RI membuat keputusan yang berbeda dengan klaim Partai Ummat. Sebab KPU RI lah yang memiliki kewenangan dan legalitas untuk membuat keputusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun