Mustofa menyatakan bahwa partainya berhasil memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual ulang di NTT dan Sulawesi Utara. Hal itu berdasarkan hasil pleno masing-masing KPU provinsi di dua provinsi, yakni KPU NTT dan KPU Sulawesi Utara.
Seandainya klaim Partai Ummat benar, berarti peluang partai yang diketuai Ridho Rahmadi itu untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sangat besar. Sebab jika sudah dinyatakan memenuhi syarat di tingkat provinsi, maka keputusan KPU RI pun tentu akan linier dengan keputusan KPU tingkat provinsi.
Namun klaim Partai Ummat sendiri jadi tak bermakna jika pada akhirnya KPU RI membuat keputusan yang berbeda dengan klaim Partai Ummat. Sebab KPU RI lah yang memiliki kewenangan dan legalitas untuk membuat keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H