Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi Faktual, Berkah bagi PAN?

16 Desember 2022   07:14 Diperbarui: 16 Desember 2022   07:29 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai Ummat, partai politik baru besutan Amien Rais merupakan satu-satunya partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual KPU (Komisi Pemilihan Umum). Partai politik yang disebut-sebut sebagai pecahan dari PAN (Partai Amanat Nasional) itu dinyatakan tidak lolos oleh KPU karena TMS (tidak memenuhi syarat) di dua Provinsi, yaitu di NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Sulawesi Utara.

Di NTT Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di 12 kabupaten/kota. Padahal syarat minimal kepengurusan di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulawesi Utara Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 (satu) kabupaten/kota saja. Padahal syarat minimal harus ada di 11 kabupaten/kota.  

Terkait hal itu Partai Ummat menyatakan akan mengajukan keberatan atau gugatan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Tim hukum Partai Ummat akan mengajukan gugatan, Jum'at siang (16/12).

Pihak KPU RI sendiri mempersilahkan Partai Ummat untuk mengajukan nota keberatan atau gugatan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab hal itu merupakan hak politik Partai Ummat.

Namun menurut salah seorang komisioner KPU RI, Idham Holik, sebagaimana dikutip dari kompas.com, pihaknya hanya merupakan rekapitulator akhir. Selama proses verifikasi KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyatakan keberatan di setiap tingkatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional.

Dalam hal ini lanjut Idham Holik, Partai Ummat hanya menyampaikan keberatan di tingkat pusat (nasional). Sedangkan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi tidak ada keberatan yang disampaikan pengurus Partai Ummat.

Seandainya gugatan Partai Ummat ditolak Bawaslu dan Partai Ummat tetap tidak bisa ikut Pemilu 2024, apakah hal itu merupakan blessing in disguise alias berkah bagi PAN? Bisa jadi, sangat mungkin.

Hal itu dikarenakan Partai Ummat, secara historis lahir karena "kekecewaan" sebagian pengurus PAN. Terutama "kekecewaan" sang pendiri PAN, Amien Rais.

Sebagai pendiri PAN dan tokoh sentral PAN, Amien Rais tentu punya "gerbong" tersendiri. Jika Amien Rais bergerak, maka "gerbong" itu akan bergerak pula mengikuti Amien Rais.

Walau pun tidak diketahui pasti berapa banyak orang-orang yang ada di dalam "gerbong" Amien Rais. Apakah mayoritas dari pengurus atau pemilih PAN, setengahnya, sepertiganya, seperempatnya, atau berapa? Hal yang pasti "gerbong" itu ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun