Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Istri Ferdy Sambo Tidak Juga Ditahan, Tidak Berkeadilan?

2 September 2022   20:10 Diperbarui: 3 September 2022   05:51 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Putri Candrawathi (Sumber: tribunnews.com)

Putri Candrawathi alias PC, isteri dari tersangka utama kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, sejak Jum'at, 19 Agustus 2022 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka seperti sang suami. Bedanya sejak ditetapkan sebagai tersangka Ferdy Sambo langsung ditahan, namun PC tidak.

Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka PC. Permohonan itu dikabulkan oleh penyidik.

Ada beberapa alasan mengapa PC tidak ditahan seperti tersangka lainnya. Menurut Irwasum (Inspektur Pengawas Umum) Polri Agung Budi Maryoto (01/09) sewaktu di Komnas HAM seperti dirilis tribunnews.com, penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan PC.

Alasan pertama, alasan kesehatan. Pasca terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kondisi kesehatan PC memang memburuk. Bahkan saat itu PC disebut-sebut mengidap PSTD (post traumatic stress disorder).

Apakah benar PC mengidap PSTD? Sangat masuk akal, sebab sebagai seorang perempuan mental PC mungkin tidak sekuat suaminya Ferdy Sambo atau para tersangka lainnya. Adanya peristiwa pembunuhan yang luar biasa sadis di rumah PC sendiri tentu membuat jiwa PC terguncang,

Belum lagi sang suami yang jadi tersangka utama, hilangnya kedudukan, wibawa, kehormatan, dan harga diri, kenyamanan, dan ancaman hukuman di depan mata. Pasti membuat jiwa PC semakin terguncang. Wajar kalau PC mengidap PSTD.

Alasan kedua, alasan kemanusiaan. Tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan alasan kemanusiaan ini. Apakah karena PC seorang perempuan yang masih memiliki anak kecil dan karena kondisi kesehatan PC tidak stabil? Entahlah.

Alasan ketiga, karena PC masih memiliki anak kecil. PC memang masih memiliki anak balita berusia 1,5 tahun. Anak tersebut merupakan anak keempat PC dengan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Sumber: tribunnews.com)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Sumber: tribunnews.com)

Sementara itu anak ke-1, ke-2, dan ke-3 PC sudah berusia remaja. Anak pertama bernama Trisha Eugelica Ardyadana (21 tahun), anak ke-2 bernama Yakobus Jacki Uli (17 tahun), dan anak ke-3 bernama Adrianus Sooai (15 tahun).

Kendati tidak ditahan, menurut Agung Budi Maryoto pihaknya telah mencekal PC agar tidak bepergian ke luar negeri. PC juga diwajibkan lapor seminggu dua kali.

Terhadap tidak ditahannya PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana lazimnya para tersingka kasus pidana, banyak tanggapan beragam dari banyak pihak.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies) misalnya. Ia mempertanyakan asas imparsialitas Polri dan menilai polisi berbuat tidak adil. Selain itu Bambang juga menilai tidak ditahannya PC karena pengaruh suaminya yakni Ferdy Sambo masih kuat di internal kepolisian.

Pandangan Bmbang mungkin tidak salah. Sebab sewaktu reka adegan dalam kasus Brigadir J, Selasa, 30 Agustus lalu, Ferdy Sambo masih ada yang memanggil "jenderal". Padahal Ferdy Sambo sudah bukan anggota kepolisian lagi. Apalagi seorang jenderal.

Eva Achjani Zulfa, ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) menyampaikan hal yang sama. Eva menyebut, ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan PC. Menurut Eva polisi tidak menerapkan asas equality before the law.

Salah seorang anggota DPR RI, Fadli Zon juga menilai tidak ditahannya PC bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal itu sebagai bentuk diskriminasi hukum.

Sementara itu Komnas HAM (Komisis Nasional Hak Asasi Manusia) memiliki penilaian tersendiri. Menurut komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut tidak ditahannya PC adalah otoritas dari penyidik. Komnas HAM tidak mau mencampurinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun