Putri Candrawathi alias PC, isteri dari tersangka utama kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, sejak Jum'at, 19 Agustus 2022 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka seperti sang suami. Bedanya sejak ditetapkan sebagai tersangka Ferdy Sambo langsung ditahan, namun PC tidak.
Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka PC. Permohonan itu dikabulkan oleh penyidik.
Ada beberapa alasan mengapa PC tidak ditahan seperti tersangka lainnya. Menurut Irwasum (Inspektur Pengawas Umum) Polri Agung Budi Maryoto (01/09) sewaktu di Komnas HAM seperti dirilis tribunnews.com, penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan PC.
Alasan pertama, alasan kesehatan. Pasca terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kondisi kesehatan PC memang memburuk. Bahkan saat itu PC disebut-sebut mengidap PSTD (post traumatic stress disorder).
Apakah benar PC mengidap PSTD? Sangat masuk akal, sebab sebagai seorang perempuan mental PC mungkin tidak sekuat suaminya Ferdy Sambo atau para tersangka lainnya. Adanya peristiwa pembunuhan yang luar biasa sadis di rumah PC sendiri tentu membuat jiwa PC terguncang,
Belum lagi sang suami yang jadi tersangka utama, hilangnya kedudukan, wibawa, kehormatan, dan harga diri, kenyamanan, dan ancaman hukuman di depan mata. Pasti membuat jiwa PC semakin terguncang. Wajar kalau PC mengidap PSTD.
Alasan kedua, alasan kemanusiaan. Tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan alasan kemanusiaan ini. Apakah karena PC seorang perempuan yang masih memiliki anak kecil dan karena kondisi kesehatan PC tidak stabil? Entahlah.
Alasan ketiga, karena PC masih memiliki anak kecil. PC memang masih memiliki anak balita berusia 1,5 tahun. Anak tersebut merupakan anak keempat PC dengan Ferdy Sambo.
Sementara itu anak ke-1, ke-2, dan ke-3 PC sudah berusia remaja. Anak pertama bernama Trisha Eugelica Ardyadana (21 tahun), anak ke-2 bernama Yakobus Jacki Uli (17 tahun), dan anak ke-3 bernama Adrianus Sooai (15 tahun).