Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Jumlah Parpol Ideal Menurut Electoral Threshold

2 Agustus 2022   17:46 Diperbarui: 3 Agustus 2022   07:32 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera partai politik (Sumber: tribunnews.com)

Tanggal 1 Agustus 2022 adalah hari pertama pendaftaran parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pendaftaran parpol ke KPU ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Sejumlah parpol dikabarkan telah melakukan pendaftaran. Paling tidak sudah ada 9 (sembilan) parpol yang telah mendaftar ke KPU.

Kesembilan parpol tersebut adalah PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), Perindo (Partai Persatuan Indonesia), Partai Nasdem (Partai Nasional Demokrat, dan PBB (Partai Bulan Bintang).

Selanjutnya Partai Reformasi, Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia). KPU menyatakan bahwa dokumen tiga parpol yang disebut terakhir ini belum lengkap. Sementara itu dokumen enam parpol yang disebut pertama oleh KPU dinyatakan lengkap.

Selain kesembilan parpol tersebut, dipastikan akan ada lagi banyak parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU di masa pendaftaran. Sebab dari 9 (sembilan) parpol yang lolos electoral threshold saja, baru tiga parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-P, PKS, dan Partai Nasdem.

Enam parpol lagi, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP belum melakukan pendaftaran. Belum lagi parpol-parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan parpol-parpol baru.    

Pada Pemilu 2019 lalu ada 7 (tujuh) parpol yang tidak memenuhi electoral threshold, yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, Partai Garuda, dan PKPI. Dari tujuh parpol itu baru tiga parpol yang sudah mendaftarkan diri, yakni Perindo, PBB, dan PKP (di Pemilu 2019 bernama PKPI).

Sementara banyak parpol baru yang sudah banyak dibicarakan dan sudah mendapat pengesahan atau terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), antara lain Partai Gelora (Gelombang Rakyat), Partai Ummat, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Pelita, Partai Buruh, dan lain-lain juga belum mendaftarkan diri ke KPU.

Sementara baru Partai Reformasi, Partai Prima dan Partai Pandai yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Selebihnya belum melakukannya.

Masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU masih cukup lama. Masih banyak waktu bagi parpol untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sumber: https://pbs.twimg.com/media/
Sumber: https://pbs.twimg.com/media/

Menarik untuk  ditunggu, berapa jumlah parpol yang akan mendaftar ke KPU dan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. Apakah jumlahnya sama dengan Pemilu 2019 lalu sebanyak 16 parpol, lebih dari itu, atau kurang dari itu?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Pemilihan Umum), electoral threshold ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional. Dengan aturan tersebut, dimungkinkan jumlah maksimal parpol yang bisa lolos electoral threshold ada sebanyak 25 parpol.

Namun itu hanya "teori". Sebab kenyataannya hampir tidak mungkin akan ada banyak parpol yang memiliki perolehan suara persis sebanyak 4%. Tidak ada "koma" nya.

Perolehan suara parpol tidak mungkin sama banyak, merata. Ada parpol yang memiliki perolehan suara banyak karena memiliki basis dukungan yang besar dan kuat dari rakyat. Namun ada pula parpol yang memiliki perolehan suara sedikit karena tidak memiliki cukup dukungan dari rakyat.   

Electoral threshold sesungguhnya secara implisit mencerminkan "keinginan" rakyat. Bahwa rakyat sesungguhnya tidak menginginkan banyak parpol dalam pemilu.

Hal itu bisa dilihat dari perolehan suara parpol dari pemilu ke pemilu (di Era Reformasi). Kendati electoral threshold di beberapa pemilu berbeda-beda.

Bendera partai politik (Sumber: tribunnews.com)
Bendera partai politik (Sumber: tribunnews.com)

Di Pemilu 1999. Saat itu electoral threshold yang diterapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold waktu itu berjumlah kurang dari 10 parpol, yakni hanya 6 (enam) parpol.

Keenam parpol itu adalah PDI-P (33,74%), Partai Golkar (22,44%), PKB (12,61%), PPP (10,71%), PAN (7,12%), dan PBB (1,94%). (PBB lolos karena akumulasi kursi di parlemen lebih dari 2,5%, yaitu 2,81%).

Parpol peserta Pemilu 1999 (Sumber: http://kip.acehjayakab.go.id/)
Parpol peserta Pemilu 1999 (Sumber: http://kip.acehjayakab.go.id/)

Di Pemilu 2004. Saat itu electoral threshold dinaikkan menjadi 3% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold naik menjadi 7 parpol. Tapi tetap kurang dari 10 parpol.

Ketujuh parpol itu adalah Partai Golkar (21,62%), PDI-P (18,31%), PKB (12,61%), PPP (8,16%), Partai Demokrat (7,46%), PKS (7,20%), dan PAN (6,47%).

Di Pemilu 2009. Waktu itu electoral threshold yang diterapkan masih 3% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold naik lagi menjadi 9 parpol. Tapi tetap kurang dari 10 parpol.

Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrat (20,85%), Partai Golkar (14,45%), PDI-P (14,03%), PKS (7,88%), PAN (6,01%), PPP (5,32%), PKB (4,94%), Partai Gerindra (4,46%), dan Partai Hanura (3,77%).

Selanjutnya di Pemilu 2014. Electoral threshold yang diterapkan dinaikkan menjadi 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold naik lagi menjadi 10 parpol, persis.

Kesepuluh parpol itu adalah PDI-P (18,95%), Partai Golkar (14,75%), Partai Gerindra (11,81%), Partai Demokrat (10,19%), PKB (9,04%), PAN (7,59%), PKS (6,79%), Partai Nasdem (6,72%), PPP (6,53%), dan Partai Hanura (5,26%).

Terakhir di Pemilu 2019. Electoral threshold yang diterapkan tetap 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold menurun, berkurang dari sebelumnya. Parpol yang memenuhi electoral threshold menjadi sama seperti Pemilu 2009, yakni 9 parpol.

Kesembilan parpol itu adalah PDI-P (19,33%), Partai Gerindra (12,57%), Partai Golkar (12,31%), Partai Nasdem (9,05%), PKB (9,69%), PKS (8,21%), Partai Demokrat (7,77%), PAN (6,84%), dan PPP (4,52%).

Berdasarkan perolehan suara dari pemilu ke pemilu di atas, belum pernah sekali pun ada parpol yang lolos electoral threshold lebih dari 10 parpol. Hal itu bisa dipahami bahwa secara relatif jumlah parpol yang diinginkan rakyat maksimal hanya 10 parpol atau di bawah 10 parpol. Itulah jumlah parpol "ideal" berdasarkan electoral threshold.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun