Di Pemilu 2004. Saat itu electoral threshold dinaikkan menjadi 3% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold naik menjadi 7 parpol. Tapi tetap kurang dari 10 parpol.
Ketujuh parpol itu adalah Partai Golkar (21,62%), PDI-P (18,31%), PKB (12,61%), PPP (8,16%), Partai Demokrat (7,46%), PKS (7,20%), dan PAN (6,47%).
Di Pemilu 2009. Waktu itu electoral threshold yang diterapkan masih 3% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold naik lagi menjadi 9 parpol. Tapi tetap kurang dari 10 parpol.
Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrat (20,85%), Partai Golkar (14,45%), PDI-P (14,03%), PKS (7,88%), PAN (6,01%), PPP (5,32%), PKB (4,94%), Partai Gerindra (4,46%), dan Partai Hanura (3,77%).
Selanjutnya di Pemilu 2014. Electoral threshold yang diterapkan dinaikkan menjadi 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold naik lagi menjadi 10 parpol, persis.
Kesepuluh parpol itu adalah PDI-P (18,95%), Partai Golkar (14,75%), Partai Gerindra (11,81%), Partai Demokrat (10,19%), PKB (9,04%), PAN (7,59%), PKS (6,79%), Partai Nasdem (6,72%), PPP (6,53%), dan Partai Hanura (5,26%).
Terakhir di Pemilu 2019. Electoral threshold yang diterapkan tetap 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold menurun, berkurang dari sebelumnya. Parpol yang memenuhi electoral threshold menjadi sama seperti Pemilu 2009, yakni 9 parpol.
Kesembilan parpol itu adalah PDI-P (19,33%), Partai Gerindra (12,57%), Partai Golkar (12,31%), Partai Nasdem (9,05%), PKB (9,69%), PKS (8,21%), Partai Demokrat (7,77%), PAN (6,84%), dan PPP (4,52%).
Berdasarkan perolehan suara dari pemilu ke pemilu di atas, belum pernah sekali pun ada parpol yang lolos electoral threshold lebih dari 10 parpol. Hal itu bisa dipahami bahwa secara relatif jumlah parpol yang diinginkan rakyat maksimal hanya 10 parpol atau di bawah 10 parpol. Itulah jumlah parpol "ideal" berdasarkan electoral threshold.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H