Menarik untuk  ditunggu, berapa jumlah parpol yang akan mendaftar ke KPU dan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. Apakah jumlahnya sama dengan Pemilu 2019 lalu sebanyak 16 parpol, lebih dari itu, atau kurang dari itu?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Pemilihan Umum), electoral threshold ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional. Dengan aturan tersebut, dimungkinkan jumlah maksimal parpol yang bisa lolos electoral threshold ada sebanyak 25 parpol.
Namun itu hanya "teori". Sebab kenyataannya hampir tidak mungkin akan ada banyak parpol yang memiliki perolehan suara persis sebanyak 4%. Tidak ada "koma" nya.
Perolehan suara parpol tidak mungkin sama banyak, merata. Ada parpol yang memiliki perolehan suara banyak karena memiliki basis dukungan yang besar dan kuat dari rakyat. Namun ada pula parpol yang memiliki perolehan suara sedikit karena tidak memiliki cukup dukungan dari rakyat. Â Â
Electoral threshold sesungguhnya secara implisit mencerminkan "keinginan" rakyat. Bahwa rakyat sesungguhnya tidak menginginkan banyak parpol dalam pemilu.
Hal itu bisa dilihat dari perolehan suara parpol dari pemilu ke pemilu (di Era Reformasi). Kendati electoral threshold di beberapa pemilu berbeda-beda.
Di Pemilu 1999. Saat itu electoral threshold yang diterapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang memenuhi electoral threshold waktu itu berjumlah kurang dari 10 parpol, yakni hanya 6 (enam) parpol.
Keenam parpol itu adalah PDI-P (33,74%), Partai Golkar (22,44%), PKB (12,61%), PPP (10,71%), PAN (7,12%), dan PBB (1,94%). (PBB lolos karena akumulasi kursi di parlemen lebih dari 2,5%, yaitu 2,81%).