Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Jumlah Parpol Ideal Menurut Electoral Threshold

2 Agustus 2022   17:46 Diperbarui: 3 Agustus 2022   07:32 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parpol peserta Pemilu 1999 (Sumber: http://kip.acehjayakab.go.id/)

Tanggal 1 Agustus 2022 adalah hari pertama pendaftaran parpol (partai politik) peserta Pemilu 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pendaftaran parpol ke KPU ini dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Sejumlah parpol dikabarkan telah melakukan pendaftaran. Paling tidak sudah ada 9 (sembilan) parpol yang telah mendaftar ke KPU.

Kesembilan parpol tersebut adalah PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), Perindo (Partai Persatuan Indonesia), Partai Nasdem (Partai Nasional Demokrat, dan PBB (Partai Bulan Bintang).

Selanjutnya Partai Reformasi, Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), dan Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia). KPU menyatakan bahwa dokumen tiga parpol yang disebut terakhir ini belum lengkap. Sementara itu dokumen enam parpol yang disebut pertama oleh KPU dinyatakan lengkap.

Selain kesembilan parpol tersebut, dipastikan akan ada lagi banyak parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU di masa pendaftaran. Sebab dari 9 (sembilan) parpol yang lolos electoral threshold saja, baru tiga parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-P, PKS, dan Partai Nasdem.

Enam parpol lagi, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP belum melakukan pendaftaran. Belum lagi parpol-parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan parpol-parpol baru.    

Pada Pemilu 2019 lalu ada 7 (tujuh) parpol yang tidak memenuhi electoral threshold, yakni Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, Partai Garuda, dan PKPI. Dari tujuh parpol itu baru tiga parpol yang sudah mendaftarkan diri, yakni Perindo, PBB, dan PKP (di Pemilu 2019 bernama PKPI).

Sementara banyak parpol baru yang sudah banyak dibicarakan dan sudah mendapat pengesahan atau terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), antara lain Partai Gelora (Gelombang Rakyat), Partai Ummat, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Pelita, Partai Buruh, dan lain-lain juga belum mendaftarkan diri ke KPU.

Sementara baru Partai Reformasi, Partai Prima dan Partai Pandai yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Selebihnya belum melakukannya.

Masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU masih cukup lama. Masih banyak waktu bagi parpol untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun