Pemerintah, melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah (2022 Masehi) ini jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Hal itu seperti tertuang dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 668 tahun 2022.
Penetapan Idul Adha pemerintah Indonesia tersebut berbeda dengan penetapan Idul Adha pemerintah Arab Saudi dan beberapa negara arab lainnya (seperti Mesir, Oman, Uni Emirat Arab, Yordania, dan lain-lain). Pemerintah Arab Saudi dan beberapa negara arab lainnya menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Namun dalam hal ini Indonesia tidak sendirian. Ada banyak negara lain yang juga menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
Sebut saja Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thaliand, Afganistan, atau Pakistan misalnya. Negara-negara tersebut juga menetapkan Idul Adha jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 sama seperti Indonesia.
Terlepas dari adanya perbedaan waktu Idul Adha, hal itu tak perlu dipertentangkan atau dipermasalahkan. Sebab masing-masing pemerintah tentu memiliki landasan atau dasar penetapannya.
Selain menetapkan waktu Idul Adha, pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha dan Kurban. Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran nomor SE.10 tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan Salat Idul Adha Â
Himbauan pemerintah terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dalam Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 tersebut antara lain, pertama, Â salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kedua, masyarakat dapat mengumandangkan takbir pada malam Idul Adha dan hari tasyrik dari masjid atau rumah masing-masing.
Ketiga, penggunaan pengeras suara menagcu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala.
Keempat, para penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan, serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur'an dan sunnah. Selain itu tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Pelaksanaan Kurban
Himbauan pemerintah terkait pelaksanaan kurban dalam Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 tersebut antara lain, pertama, umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Kedua, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau daerah terduga PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dihimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH (Rumah Potong Hewan). Atau dengan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Ketiga, kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan-hewan tadi harus cukup umur.
Unta minimal berumur 5 tahun. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Sementara kambing minimal berumur 1 tahun.
Selain itu hewan ternak yang akan dikurbankan harus sehat. Ciri-ciri hewan yang sehat adalah tidak menunjukkan gejala klinis PMK, tidak mengeluarkan lendir/air liur berlebihan, dan tidak memiliki cacat (seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga).
Keempat, jika penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan di RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di area luar RPH yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Selain itu pihak penyelenggara penyembelihan hewan kurban dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Itulah beberapa poin penting himbauan pemerintah dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan kurban seperti yang tertuang dalam SE. Nomor 10 tahun 2022. Semoga bermanfaat. Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H