Ketiga, penggunaan pengeras suara menagcu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala.
Keempat, para penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan, serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur'an dan sunnah. Selain itu tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Pelaksanaan Kurban
Himbauan pemerintah terkait pelaksanaan kurban dalam Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 tersebut antara lain, pertama, umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
Kedua, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau daerah terduga PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dihimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH (Rumah Potong Hewan). Atau dengan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Ketiga, kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan-hewan tadi harus cukup umur.
Unta minimal berumur 5 tahun. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun. Sementara kambing minimal berumur 1 tahun.
Selain itu hewan ternak yang akan dikurbankan harus sehat. Ciri-ciri hewan yang sehat adalah tidak menunjukkan gejala klinis PMK, tidak mengeluarkan lendir/air liur berlebihan, dan tidak memiliki cacat (seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga).
Keempat, jika penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan di RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di area luar RPH yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Selain itu pihak penyelenggara penyembelihan hewan kurban dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Itulah beberapa poin penting himbauan pemerintah dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan kurban seperti yang tertuang dalam SE. Nomor 10 tahun 2022. Semoga bermanfaat. Â