Sebagai bukti bahwa makna-makna toleransi di atas sangat bersesuaian derngan ajaran Islam, di sini bisa diketengahkan beberapa contoh. Seperti tentang kesabaran, jelas tercantum, misalnya dalam QS. Ali Imran : 200, QS. Al-Kahfi : 28, atau QS. Al-Insan : 24.
Tentang lapang dada, jelas tercantum, misalnya dalam QS. An-Nur : 22 dan QS. Al-Mujadalah : 11. Tentang lemah lembut, jelas tercantum, misalnya dalam QS. Ali Imran : 159-164 dan QS. Thahaa : 43-44. Tentang mempermudah, jelas tercantum, misalnya dalam QS. Al-Baqarah : 185 dan QS. At-Taghabun : 16.
Sampai di sini secara sepintas pun sudah cukup jelas bahwa toleransi merupakan ajaran yang sangat penting dalam ajaran Islam. Hal itu karena secara eksplisit masalah toleransi ada tercantum dalam kitab suci, yakni dalam Al-Qur'an.
Ajaran Islam yang secara eksplisit ada dalam Al-Qur'an merupakan ajaran yang sangat penting sebab Al-Qur'an adalah sumber (dasar hukum) pertama dan utama dalam Islam. Selaian itu ajaran tentang toleransi juga banyak ditemukan dalam hadits Nabi saw., yang merupakan sumber (dasar hukum) kedua dalam Islam setelah Al-Qur'an.
Banyak ayat al-Qur'an dan hadits Nabi saw. yang biasa dijadikan sebagai dasar ajaran tentang toleransi beragama. Sebagian "ayat toleransi" yang dimaksud, antara lain QS. Al-Kaafirun : 1-6, Q.S. Yunus : 99, dan Q.S. Al-Baqarah : 256.
Sedangkan hadits Nabi saw. yang populer sebagai dasar ajaran toleransi diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari : "Agama yang paling dicintai oleh Allah (adalah) agama yang lurus dan toleran". Kemudian juga hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim : "Siapa tidak menyayangi manusia, Allah tidak akan menyayanginya."
Ajaran Islam tentang toleransi semakin mendapat legitimasi yang kuat karena hal tersebut telah diimplementasikan oleh Sang Nabi pembawa ajaran toleransi itu sendiri. Nabi saw. dan para sahabatnya telah memberikan contoh bagaimana seharusnya bersikap toleran di tengah-tengah masyarakat yang plural.
Salah satu referensi yang bisa ketengahkan dari Nabi saw. dan para sahabatnya dalam hal ini adalah berkaitan dengan "Piagam Madinah", yang disebut juga dengan "Konstitusi Madinah" atau "Perjanjian Madinah".
Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah adalah permakluman sikap toleransi secara tertulis, yang diimplementasikan Nabi saw. dan para sahabatnya ketika memimpin masyarakat Madinah. Masyarakat Madinah pada waktu itu merupakan masyarakat yang majemuk.
Di sana ada komunitas umat Islam, yang terdiri dari kaum Muhajirin (pengikut Nabi yang berasal dari Mekkah) dan ada kaum Anshar (penduduk asli Madinah yang mengundang Nabi untuk berhijrah ke sana). Selain komunitas umat Islam, terdapat juga komunitas Yahudi yang jumlahnya cukup signifikan serta sedikit orang Nasrani.
Dalam Piagam Madinah yang terdiri dari 47 butir kesepakatan dan ditandatangani Nabi saw. sendiri itu antara lain memuat tentang nilai-nilai kemanusiaan, pengakuan terhadap kemajemukan, hak kepemilikan harta, pemberian jaminan bagi setiap pemeluk agama untuk memeluk dan menjalankan agamanya, saling menghormati kebebasan beragama, dan kerjasama dalam bidang sosial, politik, dan keamanan.