Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja meninjau kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menteri Tenaga Kerja harus merevisi pasal yang merugikan para pekerja.
Jangan sampai ada kesan, negara aji mumpung menghimpun dana dari masyarakat sebanyak-banyak. Kesan tidak baik tersebut tentu bisa hilang dengan sendirinya jika pasal dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang merugikan para pekerja direvisi. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!