Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja meninjau kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menteri Tenaga Kerja harus merevisi pasal yang merugikan para pekerja.
Jangan sampai ada kesan, negara aji mumpung menghimpun dana dari masyarakat sebanyak-banyak. Kesan tidak baik tersebut tentu bisa hilang dengan sendirinya jika pasal dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang merugikan para pekerja direvisi. Â Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI