Hari ini, 1 Juni 2021 merupakan hari lahir Pancasila. Pancasila adalah dasar negara, falsafah, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Lebih dari itu Pancasila merupakan ideologi yang menjadi alat pemersatu bangsa.
Pancasila adalah khas Indonesia. Tak ada satu pun negara di dunia yang memiliki ideologi atau falsafah semacam Pancasila. Â
Pancasila sangat cocok bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk dari segi suku, agama, adat istiadat, dan budaya. Pancasila menjadi solusi dan titik temu, sekaligus perekat bagi semua perbedaan yang  ada.
Sebagai warga negara Indonesia tentu saja kita bangga mempunyai ideologi seperti Pancasila. Namun bangga saja tidak cukup. Lebih penting dari itu, kita perlu mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Â Â
Akan tetapi kita tidak akan bisa mengamalkan Pancasila jika tidak mengenal atau mengetahui Pancasila dan nilai-nilai yang dikandung di dalamnya terlebih dahulu. Ironisnya, saat ini upaya negara mengenalkan Pancasila terutama kepada generasi muda agak kurang.
Berbeda dengan waktu sebelum reformasi, upaya negara menyosialisasikan dan mengenalkan Pancasila kepada generasi muda dan warga negara lain pada umumnya sangat intens dan masif. Baik melalui penataran-penataran maupun melalui pendidikan di sekolah-sekolah dan di kampus-kampus.
Waktu itu, ada penataran yang sangat "legendaris", yaitu penataran P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Penataran P4 ini mungkin cukup menimbulkan kesan mendalam bagi para pelajar atau mahasiswa yang mengikutinya saat itu.
Selain itu, waktu itu juga Pancasila secara formal masuk ke dalam kurikulum di sekolah/perguruan tinggi. Ada beberapa mata pelajaran/mata kuliah yang berisi muatan atau kandungan Pancasila. Seperti PMP (Pendidikan Moral Pancasila), PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa), atau Kewiraan, dan lain-lain.
Dengan upaya yang dilakukan oleh negara seperti itu, mau tidak mau generasi muda dan warga negara lain harus mengenal atau mengetahui Pancasila berikut butir-butir dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Hal itu mungkin bisa dipahami sebagai sebuah "pemaksaan" negara, tapi bernilai sangat positif.
Sayang, pasca reformasi negara "menghentikan" upaya melakukan pengenalan Pancasila kepada warga negaranya. Penataran P4 dihilangkan. Begitu pula Pancasila dihapus dari pelajaran wajib (seperti tertuang dalam PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan).
Penghapusan P4 ini memiliki dampak yang cukup serius. Menurut politikus PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, penghapusan P4 telah menyebabkan tumbuhnya gerakan anti-Pancasila (beritasatu.com, 30/09/2017).