Pertama,  mereka yang  telah "lulus" vaksinasi sebaiknya tidak "pamer" dengan meng-upload sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan. Sebab dalam sertifikat bukti vaksinasi memuat identitas pribadi termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan barkode khusus yang disebut QR code.
Dalam QR code juga memuat data pribadi. Kalau sertifikat bukti vaksinasi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu akan merugikan bagi si empunya sertifikat.
Hal itu seperti disampaikan oleh Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate sebagaimana dilansir oleh inews.id (17/03). Sertifikat bukti vaksinasi menurut Menkominfo, hanya digunakan sendiri untuk keperluan-keperluan khusus saja.
Kedua, mereka yang telah "lulus" vaksinasi sebaiknya juga tidak menjadi lengah dengan menjadi abai terhadap protokol kesehatan. Jangan karena sudah divaksin kemudian merasa telah kebal dengan virus corona.
Menurut Ketua Umum IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Slamet Budiarto sebagaimana dilansir konta.co.id (16/01), vaksinasi tidak membuat orang kebal terhadap virus 100 persen. Oleh karena itu semua tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Dua hal itulah yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang telah divaksin. Siapa pun itu, sebaiknya tidak melakukannya demi kebaikan diri sendiri juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H