Sementara KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tersebut. Sebab tak ada satu pasal atau ayat pun dalam AD/ART Partai Demokrat yang bisa dijadikan landasan penyelenggaran KLB versi Darmizal dkk. itu.
Dalam hal ini menarik untuk ditunggu, apakah gelaran KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. itu akan berjalan mulus? Sementara dalam hal ini jajaran DPP Partai Demokrat sudah bereaksi dengan melaporkan dan meminta pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Mulus atau tidaknya KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. sesungguhnya tergantung sikap pihak kepolisian dan lebih jauh lagi sikap pemerintah. Kalau saja pihak kepolisian bersikap responsif terhadap laporan dan permintaan Partai Demokrat yang memiliki legalitas dari Kemenkumham, bisa dipastikan KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. akan batal dan gagal.
Akan tetapi  jika pihak kepolisian bersikap pasif dan tidak mengambil tindakan apa pun kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk tersebut dengan alasan bahwa itu merupakan urusan internal Partai Demokrat, bisa jadi KLB akan berjalan.  Hanya saja tidak akan mulus.
Mengapa? Sebab orang-orang Partai Demokrat yang memiliki legalitas dari Kemenkumham pasti akan mengambil tindakan main hakim sendiri. Bisa jadi KLB tersebut berrubah menjadi ajang tawuran antara peserta KLB dengan pihak yang kontra KLB.
Terakhir, KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. mungkin akan berjalan dengan mulus jika pihak kepolisian berpihak kepada Darmizal dkk. Misalnya pihak kepolisian mengambil argumentasi bahwa KLB tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan berserikat, sehingga kemudian pihak kepolisian perlu menjaga KLB tersebut dari "gangguan" pihak yang kontra KLB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H