Isu akan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat semakin santer terdengar. Menurut pemberitaan banyak media online sejak hari kemarin, KLB Partai Demokrat akan dimulai hari ini, Jum'at 5 Maret 2021 sampai dengan hari Minggu, 7 Maret 2021. Adapun tempat pelaksanaan KLB disebut-sebut bertempat di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Salah seorang inisiator KLB, mantan kader Partai Demokrat yang diberhentikan beberapa waktu lalu secara tidak hormat,  HM. Darmizal MS membenarkan bahwa KLB akan mulai dilaksanakan hari Jum'at, 5 Maret 2021. Darmizal mengklaim bahwa peserta  KLB yang sudah menyatakan siap untuk hadir sebanyak 1.200 orang. Mereka terdiri  dari DPC, DPD, organisasi sayap, dan semua tamu undangan (tempo.co,  05/03).
Selain Darmizal, beberapa mantan kader Partai Demokrat yang diberhentikan beberapa waktu lalu secara tidak hormat dikabarkan akan pula hadir. Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Tidak hanya barisan para mantan, beberapa tokoh yang disebut sebagai pendiri Partai Demokrat seperti Hencky Luntungan, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya pun termasuk mereka yang akan hadir. Bahkan menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun termasuk nama yang disebut akan hadir dalam acara itu.
Menanggapi isu akan digelarnya KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. tersebut, DPP Partai Demokrat pun bereaksi. Melalui Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, partai berlambang bintang mercy itu meminta pihak kepolisian untuk membubarkan KLB tersebut karena ilegal. Â Â
Senada dengan DPP Partai Demokrat, DPD Partai Demokrat Sumatera Utara pun bersikap sama. Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Heri Zulkarnaen dan jajaran pengurusnya  pun berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan KLB tersebut ke Polrestabes Medan. Pihaknya tidak terima jika Sumatera Utara dijadikan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan yang disebutnya sebagai "melanggar kehormatan Partai Demokrat".Â
Pengurus Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat wajar jika mereka bereaksi dan mengambil sikap ofensif. Sebab secara formal mereka lah yang memiliki legalitas sebagai pengurus partai Demokrat yang sah dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) RI.
Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. jika dilihat dari perspektif AD/ART Partai Demokrat yang sah tentu merupakan kegiatan yang ilegal. Paling tidak ada dua alasan yang bisa menjadi dasar untuk menyebut KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. itu ilegal.
Pertama, inisiator KLB adalah mereka yang telah dibebastugaskan oleh Partai Demokrat yang memiliki legalitas dari Kemenkumham. Artinya mereka sudah tidak memiliki hak dan legalitas lagi menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat dan melakukan kegiatan  atas nama Partai Demokrat. Â
Kedua, mekanisme KLB tidak  sesuai dengan mekanisme KLB yang ada dalam AD/ART Partai Demokrat. Sebagaimana disebutkan dalam AD/ART Partai Demokrat Bab IX Pasal 100 ayat (3), bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (a) Majlis Tinggi Partai,  atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
Kemudian dalam ayat (4) disebutkan bahwa dalam permintaan tersebut harus disebutkan alasan-alasan diadakannya Kongres Luar Biasa. Sementara dalam ayat (5) sangat jelas disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres Luar Biasa.
Sementara KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tersebut. Sebab tak ada satu pasal atau ayat pun dalam AD/ART Partai Demokrat yang bisa dijadikan landasan penyelenggaran KLB versi Darmizal dkk. itu.
Dalam hal ini menarik untuk ditunggu, apakah gelaran KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. itu akan berjalan mulus? Sementara dalam hal ini jajaran DPP Partai Demokrat sudah bereaksi dengan melaporkan dan meminta pihak kepolisian untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Mulus atau tidaknya KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. sesungguhnya tergantung sikap pihak kepolisian dan lebih jauh lagi sikap pemerintah. Kalau saja pihak kepolisian bersikap responsif terhadap laporan dan permintaan Partai Demokrat yang memiliki legalitas dari Kemenkumham, bisa dipastikan KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. akan batal dan gagal.
Akan tetapi  jika pihak kepolisian bersikap pasif dan tidak mengambil tindakan apa pun kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk tersebut dengan alasan bahwa itu merupakan urusan internal Partai Demokrat, bisa jadi KLB akan berjalan.  Hanya saja tidak akan mulus.
Mengapa? Sebab orang-orang Partai Demokrat yang memiliki legalitas dari Kemenkumham pasti akan mengambil tindakan main hakim sendiri. Bisa jadi KLB tersebut berrubah menjadi ajang tawuran antara peserta KLB dengan pihak yang kontra KLB.
Terakhir, KLB Partai Demokrat versi Darmizal dkk. mungkin akan berjalan dengan mulus jika pihak kepolisian berpihak kepada Darmizal dkk. Misalnya pihak kepolisian mengambil argumentasi bahwa KLB tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan berserikat, sehingga kemudian pihak kepolisian perlu menjaga KLB tersebut dari "gangguan" pihak yang kontra KLB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H