Dalam AD/ART Partai Demokrat Bab IX Pasal 100 ayat (3), di sana disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (a) Majlis Tinggi Partai, atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
Kemudian dalam ayat (4) disebutkan bahwa dalam permintaan tersebut harus disebutkan alasan-alasan diadakannya Kongres Luar Biasa. Sementara dalam ayat (5) sangat jelas disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres Luar Biasa.
Berarti jika Darmizal dkk. menggunakan AD/ART Partai Demokrat untuk menyelengggarakan KLB berarti secara legalitas tidak sah. Sebab Darmizal dkk. bukanlah DPP Partai Demokrat. Apalagi mereka semua sudah dipecat oleh DPP Partai Demokrat.
Akan tetapi Darmizal dkk. mungkin punya argumentasi tersendiri. Mereka juga mungkin bisa saja mengubah AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu.
Hal yang cukup menarik jika KLB Partai Demokrat yang akan diselenggarakan oleh Darmizal dkk. betul-betul terlaksana dan kemudian menghasilkan struktur kepengurusan Partai Demokrat yang baru. Lebih menarik lagi jika struktur kepengurusan Partai Demokrat yang baru itu kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah, yakni mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kalau sudah begitu bisa dipastikan situasi politik akan semakin panas. Gugat menggugat pun akan terjadi. Pihak pemerintah pun pasti akan terbawa-bawa karena dianggap memihak kepada pengurus partai yang ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H