Isu Kongres Luar Biasa atau KLB di tubuh Partai Demokrat belakangan ini mencuat seiring dengan adanya kisruh di tubuh Partai berlambang bintang mercyitu. Isu KLB dihembuskan oleh sejumlah pihak di internal Partai Demokrat sendiri yang tidak puas dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Isu KLB di Partai Demokrat diinisiasi dan didorong oleh beberapa kader Partai Demokrat dengan maksud untuk mendongkel dan melengserkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat. Sebagian dari mereka yang menginisiasi dan mendorong KLB itu mengklaim sebagai para pendiri Partai Demokrat.
Namun DPP Partai Demokrat mencium gerakan yang berusaha menggulirkan KLB itu. DPP Partai Demokrat pun kemudian mengambil tindakan kepada mereka yang diduga terlibat dalam gerakan itu dengan memberhentikannya secara tidak hormat.
Ada tujuh orang kader yang telah diberhentikan oleh Partai Demokrat pada hari jum'at yang lalu (26/02). Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, HM. Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Apakah dengan diberhentikan atau dipecatnya tujuh orang kader Partai Demokrat yang diduga sebagai dalang yang menginisiasi dan mendorong KLB dengan maksud untuk melengserkan AHY itu isu KLB praktis berhenti? Ternyata tidak.
Tak lama setelah diberhentikan, salah satu dari ke-7 orang yang dipecat itu, HM. Darmizal menyatakan pihaknya bahkan semakin bergairah dan militan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa guna mengembalikan hak kader. Menurut Darmizal, KLB akan segera dilakukan.
Pernyataan Darmizal mungkin bukan sebatas gertak sambal. Pernyataan Darmizal juga tidak bisa dipandang sebagai isapan jempol belaka. Darmizal dkk. kelihatannya cukup serius mengenai KLB.
Bahkan hari Senin kemarin, sebagaimana dilansir tempo.co (01/03) Darmizal menyebut KLB rencananya akan digelar di Bali. Selain Bali pihaknya juga menyiapkan tempat lainnya sebagai alternatif.
Sejauh ini menurut Darmizal, panitia sedang bekerja keras mempersiapkan pelaksanaan KLB. Sementara KLB akan dilaksanakan seperti KLB tahun 2013 yang menentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Anas Urbaningrum.
Darmizal mengkalim bahwa pihaknya sudah mengantongi dukungan dari pemilik hak suara dan hak bicara untuk menggelar KLB. Bahkan Darmizal cukup yakin bahwa 96 persen pemilik hak suara dan hak bicara akan bergabung menjadi peserta KLB.
Klaim dari Darmizal dkk. mungkin saja benar. KLB pun bisa jadi terselenggara sebagaimana rencana mereka. Masalahnya bagaimana legalitas dari KLB itu? Sedangkan aturan yang mereka jadikan dasar KLB, yakni AD/ART Partai Demokrat itu sendiri tidak memberi ruang KLB kecuali jika DPP Partai Demokrat sendiri sebagai penyelenggaranya.
Dalam AD/ART Partai Demokrat Bab IX Pasal 100 ayat (3), di sana disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (a) Majlis Tinggi Partai, atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
Kemudian dalam ayat (4) disebutkan bahwa dalam permintaan tersebut harus disebutkan alasan-alasan diadakannya Kongres Luar Biasa. Sementara dalam ayat (5) sangat jelas disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres Luar Biasa.
Berarti jika Darmizal dkk. menggunakan AD/ART Partai Demokrat untuk menyelengggarakan KLB berarti secara legalitas tidak sah. Sebab Darmizal dkk. bukanlah DPP Partai Demokrat. Apalagi mereka semua sudah dipecat oleh DPP Partai Demokrat.
Akan tetapi Darmizal dkk. mungkin punya argumentasi tersendiri. Mereka juga mungkin bisa saja mengubah AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu.
Hal yang cukup menarik jika KLB Partai Demokrat yang akan diselenggarakan oleh Darmizal dkk. betul-betul terlaksana dan kemudian menghasilkan struktur kepengurusan Partai Demokrat yang baru. Lebih menarik lagi jika struktur kepengurusan Partai Demokrat yang baru itu kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah, yakni mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kalau sudah begitu bisa dipastikan situasi politik akan semakin panas. Gugat menggugat pun akan terjadi. Pihak pemerintah pun pasti akan terbawa-bawa karena dianggap memihak kepada pengurus partai yang ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H