Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KLB Partai Demokrat, Mungkinkah Terjadi?

2 Maret 2021   10:12 Diperbarui: 2 Maret 2021   10:16 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HM. Darmizal, mantan kader Partai Demokrat yang gencar menginisiasi dan mendorong KLB (tribunnews.com)

Dalam AD/ART Partai Demokrat Bab IX Pasal 100 ayat (3), di sana disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (a) Majlis Tinggi Partai, atau (b) sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.

Kemudian dalam ayat (4) disebutkan bahwa dalam permintaan tersebut harus disebutkan alasan-alasan diadakannya Kongres Luar Biasa. Sementara dalam ayat (5) sangat jelas disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres Luar Biasa.

Berarti jika Darmizal dkk. menggunakan AD/ART Partai Demokrat untuk menyelengggarakan KLB berarti secara legalitas tidak sah. Sebab Darmizal dkk. bukanlah DPP Partai Demokrat. Apalagi mereka semua sudah dipecat oleh DPP Partai Demokrat.

Akan tetapi Darmizal dkk. mungkin punya argumentasi tersendiri. Mereka juga mungkin bisa saja mengubah AD/ART Partai Demokrat terlebih dahulu.

Hal yang cukup menarik jika KLB Partai Demokrat yang akan diselenggarakan oleh Darmizal dkk. betul-betul terlaksana dan kemudian menghasilkan struktur kepengurusan Partai Demokrat yang baru. Lebih menarik lagi jika struktur kepengurusan Partai Demokrat yang baru itu kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah, yakni mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kalau sudah begitu bisa dipastikan situasi politik akan semakin panas. Gugat menggugat pun akan terjadi. Pihak pemerintah pun pasti akan terbawa-bawa karena dianggap memihak kepada pengurus partai yang ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun