Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sebelum Menerapkan Sanksi, Maksimalkan Dulu Sosialisasi dan Edukasi

18 Februari 2021   00:05 Diperbarui: 18 Februari 2021   07:08 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi administratif yang diterapkan di DKI Jakarta dengan Jawa Barat misalnya, tidak sama. Bagi penolak vaksinasi di DKI Jakarta, sebagaimana disampaikan oleh wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yang dilansir kompas.com (16/02), akan dikenakan dua sanksi. Pertama, bantuan sosial (bansos) nya dihapus dan kedua, dikenakan denda Rp. 5 juta.

Sementara di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat menyebut mendukung penerapan sanksi sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 (bisnis.com, 17/02). Artinya bagi penolak vaksinasi di Jawa Barat bantuan sosial (bansos) nya juga mungkin dicabut. Selain itu mereka juga akan dikenai denda seperti penolak vaksinasi di DKI Jakarta, hanya nominalnya berbeda.

Ridwan Kamil nampaknya tidak akan membuat aturan baru untuk nominal denda bagi penolak vaksinasi di Jawa Barat, sebab menurutnya UU Wabah tahun 1984 sudah cukup. Aturan itu tinggal disosialisasikan secara masif. Dalam UU Wabah tahun 1984 tersebut denda yang dikenakan sebesar Rp.  1 juta.

Lain DKI Jakarta dan Jawa Barat lain lagi Jawa Tengah. Jawa Tengah dalam  hal ini tidak mengikuti DKI Jakarta dan Jawa Barat mengenai pengenaan sanksi bagi mereka yang menolak untuk divaksin.

Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak sepakat dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang menolak untuk divaksin. Menurut Ganjar, energi yang ada akan habis bila membicarakan sanksi pada saat ini. Selain itu menurut Ganjar, vaksin yang tersedia di Indonesia pun masih dalam jumlah yang terbatas (bisnis.com, 17/02).

Dalam hal ini Ganjar Pranowo berpandangan bahwa mereka yang menolak untuk divaksin sebaiknya diedukasi ketimbang dihukum. Menurut Ganjar, tak masalah jika vaksinasi terhadap mereka yang menolak untuk divaksin ditunda terlebih dahulu. Saat masa penundaan itu pemerintah dapat menggalakan sosialisasi dan edukasi kepada mereka.

Pemberian vaksin terhadap mereka yang menolak untuk divaksin menurut Ganjar, bisa juga digeser waktunya ke jadwal penyuntikan gelombang terakhir. Jadi pemberian vaksin terhadap mereka yang menolak untuk divaksin tidak usah dipaksakan sesuai jadwal.

Ganjar lebih memilih untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Ganjar tak sepakat dengan kebijakan pemberian sanksi kepada mereka yang menolak divaksin virus covid-19.

Apa yang disampaikan oleh Ganjar sepertinya cukup moderat dan bijak. Ganjar benar, mungkin sanksi bukan sebuah solusi yang harus dikedepankan dulu sebelum ada maksimalisasi sosialisasi dan edukasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun