Pertama, peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi ASN yang memang tidak terlalu memiliki kepentingan mendesak tentu sebaiknya  mematuhi surat edaran yang dikeluarkan MenPAN RB di atas, yakni tidak bepergian ke luar daerah atau ke luar kota dan menjalankan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Hal itu sebagai bukti bahwa para ASN bisa memberikan contoh kepada elemen masyarakat lainnya dalam upaya turut memberikan kontribusi dalam pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI