Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MenPAN RB Larang ASN Bepergian ke Luar Kota

11 Februari 2021   10:05 Diperbarui: 11 Februari 2021   11:50 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MenPAN RB Tjahjo Kumolo (kompas.com)

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Keempat, memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi ASN yang memang tidak terlalu memiliki kepentingan mendesak tentu sebaiknya  mematuhi surat edaran yang dikeluarkan MenPAN RB di atas, yakni tidak bepergian ke luar daerah atau ke luar kota dan menjalankan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Hal itu sebagai bukti bahwa para ASN bisa memberikan contoh kepada elemen masyarakat lainnya dalam upaya turut memberikan kontribusi dalam pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun