Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MenPAN RB Larang ASN Bepergian ke Luar Kota

11 Februari 2021   10:05 Diperbarui: 11 Februari 2021   11:50 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MenPAN RB Tjahjo Kumolo (kompas.com)

Awal tahun baru Imlek 2572 Kongzili jatuh bertepatan dengan tanggal 12 Februari 2021. Sebagaimana terhadap awal tahun baru Masehi dan tahun baru Hijriyah, pemerintah juga menjadikan awal tahun baru Imlek sebagai hari libur nasional. Berarti tanggal 12 Februari 2021 adalah tanggal merah, sebab hari libur nasional biasa ditandai dengan warna merah.

Secara kebetulan tanggal 12 Februari 2021 adalah hari jum'at. Dalam lima hari kerja tiap pekannya, hari jum'at adalah hari terakhir hari kerja. Artinya jika hari jum'at libur, maka hari libur dalam pekan itu akan cukup panjang, yakni selama tiga hari ditambah hari sabtu dan minggu.

Bagi para pegawai atau pekerja, libur akhir pekan yang cukup panjang tentu hal yang menyenangkan. Sebab dengan begitu mereka bisa lebih lama dan leluasa berakhir pekan  ke tempat-tempat wisata atau bepergian ke luar kota.

Hanya saja saat ini bukanlah situasi dan kondisi yang normal. Sebagaimana maklum saat ini covid-19 (virus corona) masih mewabah. Walau pun libur akhir pekan cukup panjang dan lama, tapi sebaiknya semua orang bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan atau bepergian ke luar daerah atau ke luar kota.

Terlebih lagi bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN. Secara khusus, MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi  Covid-19.

Berdasarkan surat edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau ke luar kota sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021. Kebijakan MenPAN RB tersebut untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Imlek. Selain itu kebijakan MenPAN RB juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Selain itu, surat edaran tersebut juga mewajibkan ASN untuk menjalankan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona). Upaya  itu perlu dilakukan dengan disiplin menerapkan 5M, yaitu menggunakan  masker (dengan benar), mencuci tangan dengan  sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Apabila ada ASN yang melanggar surat edaran itu, maka mereka akan diberikan sanksi atau hukuman. Mereka akan dikenai hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS atau PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hanya saja ada pengecualian bagi ASN yang memang terpaksa atau mendesak harus bepergian ke luar daerah atau kota. Bagi mereka ada dispensasi, tapi tetap harus memenuhi persyaratan.

Sebagaimana dilansir Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui menpan.go.id (10/02), ASN yang terpaksa atau mendesak harus bepergian ke luar daerah atau kota harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan izin, mereka juga kemudian harus memperhatikan empat hal. Empat hal yang dimaksud adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun