Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan Terancam Tidak Bisa Maju Menjadi Calon Presiden

28 Januari 2021   21:09 Diperbarui: 28 Januari 2021   21:48 3212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan (tribunnews.com)

Partai Gerindra apalagi. Sejak awal sudah menyiapkan sang ketua umum Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 nanti.

Begitu pula dengan Partai Demokrat. Di sana ada AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) yang juga sudah disiapkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.  

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan, dengan demikian tidak mungkin masuk menjadi kader atau anggota ketiga partai itulah jika proyeksinya maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam  hal ini Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan harus masuk menjadi kader atau anggota partai politik selain ketiga partai itu.

Keduanya mungkin bisa masuk menjadi kader atau anggota Partai Nasdem, PKS, PKB, PAN, atau PPP. Namun bisa juga Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan masuk menjadi kader atau anggota partai politik baru yang mungkin potensial memperoleh suara signifikan pada Pemilu 2024. Misalnya Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan masuk menjadi kader atau anggota Partai Ummat atau Partai Gelora.

Terlebih Partai Ummat. Bahkan Gatot Nurmantyo sempat digadang-gadang sebagai calon ketua umum partai politik ini.

Tidak hanya Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan, beberapa nama lain yang sering digadang-gadang sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang bukan kader atau anggota partai politik juga terancam tidak bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Sebutlah misalnya Ridwan Kamil, Erick Tohir, atau Mahfud MD. Berarti mereka juga harus masuk menjadi kader atau anggota partai politik.  

Apakah syarat calon presiden atau calon wakil presiden harus kader atau anggota partai politik yang ada dalam revisi UU Pemilu sebagai upaya untuk menjegal beberapa nama yang cukup potensial menjadi calon presiden atau calon wakil presiden yang bukan kader partai politik? Mungkin tidak, tapi bisa juga ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun