Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan Terancam Tidak Bisa Maju Menjadi Calon Presiden

28 Januari 2021   21:09 Diperbarui: 28 Januari 2021   21:48 3212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara PPP, jika mengacu kepada perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu hanya memperoleh 4,52%. Artinya, dengan UU Pemilu baru bisa dipastikan PPP tidak akan lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu sangat wajar jika PAN dan PPP ngotot untuk menolak pembahasan revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu tersebut berpotensi merugikan keduanya.

Selain dinaikkannya ambang batas parlemen dari 4% menjadi 5%, dalam RUU Pemilu juga ada beberapa hal yang baru. Seperti tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, termasuk syarat anggota DPR/DPRD.

Tentang calon presiden dan wakil presiden misalnya, disyaratkan antara lain minimal berpendidikan tinggi atau sederajat (sebelumnya SMA) dan harus anggota partai politik (sebelumnya boleh bukan berasal dari partai politik). Hal itu seperti tercantum dalam pasal 182 ayat (2) poin z. 

Syarat calon presiden dan wakil presiden harus anggota partai politik merupakan poin yang cukup menarik, terutama jika dikaitkan dengan beberapa nama yang seringkali digadang-gadang publik sebagai calon presiden 2024 tapi bukan berasal dari partai politik. Seperti nama Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan.

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan, keduanya bukan kader atau anggota partai politik tertentu. Apabila RUU Pemilu benar-benar disahkan, Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan dengan demikian terancam tidak akan bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan kalau memang ingin maju menjadi sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 nanti, mau tidak mau harus menjadi kader atau anggota partai politik. Dalam hal ini partai politik yang dijadikan kendaraan oleh keduanya pun harus partai politik yang bisa mengajukan calon presiden atau calon wakil presiden.

Artinya partai politik itu minimal merupakan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Kalau pun partai politik tersebut belum memenuhi presidential treshold, nanti bisa berkoalisi dengan partai politik lain yang juga memenuhi ambang batas parlemen.

Partai politik yang saat ini memenuhi ambang batas parlemen, jika melihat perolehan suara Pemilu 2019 lalu ada 9 partai politik. Kesembilan partai politik itu adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Nasdem, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Demokrat, PAN (Partai Amanat Nasional), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).

Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan berarti harus masuk menjadi kader atau anggota salah satu dari partai-partai politik di atas. Mungkin masuk ke PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, atau yang lainnya.

Masalahnya, beberapa partai politik di atas sejak awal ada yang sudah menggadang-gadang nama sebagai calon presiden yang akan mereka usung pada Pilpres 2024 nanti. PDI Perjuangan misalnya, disebut-sebut akan mengusung Ganjar Pranowo atau Puan Maharani sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun