Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Deklarasi Partai Ummat Ditunda, Karena Pandemi Covid-19?

23 Januari 2021   08:10 Diperbarui: 23 Januari 2021   08:17 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais (wartakota.tribunnews.com)

Sebagaimana pernah disampaikan oleh Amien Rais dan beberapa orang inisiator Partai Ummat pada bulan Desember 2020 lalu, bahwa deklarasi Partai baru tersebut akan dilakukan pada bulan Januari 2021. Deklarasi akan dilakukan secara virtual mengingat masih dalam situasi pandemi covid-19.

Sampai tanggal 20 Januari 2021, deklarasi Partai Ummat yang dijanjikan oleh Amien Rais dan beberapa orang inisiatornya itu belum juga ada. Baru kemudian pada tanggal 21 januari 2021, Amien Rais menyampaikan kabar tentang deklarasi Partai Ummat tersebut. Akan tetapi kabar yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI pertama pada Era Reformasi itu ternyata bukan kabar tentang pelaksanaan deklarasi, melainkan justru kabar penundaan pelaksanaan deklarasi.

Seperti dilansir detik.com (21/01), alasan Amien Rais menunda deklarasi Partai Ummat adalah karena pertimbangan politis dan psikologis. Amien Rais tidak mau ada kesan buruk dari masyarakat bahwa seolah-olah dirinya dan inisiator Partai Ummat lain tidak peduli akan situasi covid-19, bencana, dan lain-lain.

Penundaan deklarasi Partai ummat sendiri tidak tentu sampai kapan. Hanya yang pasti Amien Rais menyebut deklarasi akan dilakukan setelah covid-19 die, gone, alias menghilang atau tidak ada.

Alasan lain Amien Rais dkk. menunda deklarasi Partai Ummat adalah karena dirinya dan inisiator Partai Ummat yang lain ingin se-perfect mungkin. Maksudnya, Amien Rais dan inisiator Partai Ummat yang lain ingin kepengurusan Partai Ummat lengkap 100 persen ada di seluruh wlayah provinsi terlebih dahulu. Sementara saat ini kepengurusan Partai Ummat tingkat wilayah provinsi baru mencapai 75 persen.

Argumentasi terkait penundaan deklarasi Partai Ummat yang disampaikan oleh Amien Rais cukup masuk akal dan kelihatan cukup bijak. Kalau deklarasi tetap dilakukan dalam situasi pandemi covid-19 yang semakin melonjak dan banyak terjadi bencana, alih-alih akan mendapat simpati justru akan mendapat respon dan kesan negatif dari masyarakat.  

Hal-hal berbau politik, saat ini memang sebaiknya tidak dimunculkan ke publik terlebih dahulu. Jangan ada kesan egois hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok, sementara masyarakat sedang kesusahan.

Akan tetapi argumentasi Amien Rais terkait penundaan deklarasi Partai Ummat secara politis mungkin akan dibaca berbeda. Masih dalam situasi covid-19 atau banyak bencana mungkin hanya alasan sekunder. Alasan primernya adalah karena mungkin Partai Ummat belum benar-benar siap untuk deklarasi.

Bisa jadi karena belum ada figur yang dipandang tepat untuk menjadi ketua umum partai atau mungkin juga belum deal nya kepengurusan partai. Mungkin juga masih ada kendala lain yang harus dituntaskan terlebih dahulu. Intinya Partai Ummat belum siap untuk dideklarasikan.

Apalagi Amien Rais menyebut deklarasi Partai Ummat akan dilakukan setelah covid-19 die atau gone. Pertanyaannya, kapan covid-19 die atau gone ? Kalau merujuk apa yang dikatakan epidemiolog, pandemi atau wabah covid-19 tidak akan hilang dalam waktu cepat atau dalam waktu dekat.

Artinya deklarasi Partai Ummat pun sangat mungkin akan dilakukan tidak dalam waktu dekat ini. Hal itu karena saat ini pandemi covid-19 bukannya die atau gone, justru semakin melonjak.

Terlepas dari apakah argumentasi yang disampaikan oleh Amien Rais itu objektif atau subjektif, kalau mengacu kepada Undang-undang Partai Politik, yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 2008, Partai Ummat sudah cukup syarat untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik. Hal itu jika dilihat dari nama, lambang atau tanda gambar, dan kepengurusan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tersebut, untuk menjadi badan hukum partai politik antara lain harus memiliki nama, lambang atau tanda gambar, dan kepengurusan paling sedikit di 60 % dari jumlah provinsi, 50 % dari kabupaten/kota setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.

Partai Ummat jelas sudah memiliki nama, lambang, tanda gambar, atau kepengurusan di tingkat wilayah provinsi. Malah untuk kepengurusan di tingkat  wilayah provinsi, Partai Ummat sudah memiliki lebih dari 60%.

Jadi, dengan demikian argumentasi yang disampaikan oleh Amien Rais tentang ditundanya atau tidak jadinya deklarasi Partai Ummat bulan januari 2021 karena masih adanya covid-19 mungkin benar adanya.  Boleh percaya boleh tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun