Terlepas dari apakah argumentasi yang disampaikan oleh Amien Rais itu objektif atau subjektif, kalau mengacu kepada Undang-undang Partai Politik, yakni Undang-undang Nomor 2 tahun 2008, Partai Ummat sudah cukup syarat untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai partai politik. Hal itu jika dilihat dari nama, lambang atau tanda gambar, dan kepengurusan.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tersebut, untuk menjadi badan hukum partai politik antara lain harus memiliki nama, lambang atau tanda gambar, dan kepengurusan paling sedikit di 60 % dari jumlah provinsi, 50 % dari kabupaten/kota setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan.
Partai Ummat jelas sudah memiliki nama, lambang, tanda gambar, atau kepengurusan di tingkat wilayah provinsi. Malah untuk kepengurusan di tingkat  wilayah provinsi, Partai Ummat sudah memiliki lebih dari 60%.
Jadi, dengan demikian argumentasi yang disampaikan oleh Amien Rais tentang ditundanya atau tidak jadinya deklarasi Partai Ummat bulan januari 2021 karena masih adanya covid-19 mungkin benar adanya. Â Boleh percaya boleh tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H