Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Tak Boleh Berpolitik tapi Sering Ditarik-tarik Terlibat Politik

2 Agustus 2020   06:00 Diperbarui: 2 Agustus 2020   07:18 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang yang mengalami nasib buruk dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan aturan seorang kepala daerah yang sedang berkuasa tentu bukan hanya Si X saja. Banyak Si X-Si X lain yang mengalami nasib yang sama.

Dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 yang tahapannya telah dimulai kembali pada bulan Juni lalu setelah beberapa waktu dihentikan karena pandemi Covid-19, potensi penyalahgunaan wewenang dan aturan oleh para incumbent yang memanfaatkan para PNS untuk kepentingan mereka tetap ada. Bahkan mungkin lebih masif lagi.

Oleh karena itu demi kualitas Pilkada yang lebih baik, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bisa memainkan perannya secara lebih maksimal. Jangan sampai terjadi praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan aturan dari para incumbent yang memanfaatkan para PNS terus terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun