Orang yang mengalami nasib buruk dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan aturan seorang kepala daerah yang sedang berkuasa tentu bukan hanya Si X saja. Banyak Si X-Si X lain yang mengalami nasib yang sama.
Dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 yang tahapannya telah dimulai kembali pada bulan Juni lalu setelah beberapa waktu dihentikan karena pandemi Covid-19, potensi penyalahgunaan wewenang dan aturan oleh para incumbent yang memanfaatkan para PNS untuk kepentingan mereka tetap ada. Bahkan mungkin lebih masif lagi.
Oleh karena itu demi kualitas Pilkada yang lebih baik, pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bisa memainkan perannya secara lebih maksimal. Jangan sampai terjadi praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan aturan dari para incumbent yang memanfaatkan para PNS terus terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H