Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Mendengar Putusan Tuntutan Jaksa Fedrik Adhar, Saya Jadi Ingat Desy Ratnasari

15 Juni 2020   11:37 Diperbarui: 15 Juni 2020   17:32 1991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desy Ratnasari (kompas.com)

Nama jaksa penuntut umum Fedrik Adhar baru-baru ini banyak disebut orang dan menjadi dikenal banyak orang. Padahal sebelumnya tidak banyak orang yang mengenal nama Fedrik Adhar. Penyebab menjadi terkenalnya nama Fedrik Adhar tak lain karena putusan kontroversialnya atas dua orang terdakwa kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Terus terang, saya termasuk salah satu dari sekian banyak orang yang tidak tahu dan tidak pernah mendengar nama Fedrik Adhar sebelum ia menjatuhkan putusan tuntutan kepada dua orang terdakwa kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang dinilai banyak pihak tidak objektif itu. Ini sangat berbeda ketika disebutkan nama Desy Ratnasari misalnya. Kalau nama Desy Ratnasari, saya sudah mengenalnya sejak dahulu kala.   

Apa hubungannnya antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari? Apakah antara keduanya ada hubungan pekerjaan? Atau mungkin keduanya memiliki hubungan khusus? (Hmm, jadi bikin gosip niih...)

Melihat profesi Fedrik Adhar dan Desy Ratnasari, keduanya tak memiliki hubungan keterkaitan langsung. Fedrik Adhar adalah seorang abdi negara, seorang PNS yang berprofesi sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Pratama/Madya Wira/Penata, golongan III/c. Sedangkan Desy Ratnasari adalah seorang artis penyanyi terkenal, bintang film, dan sekarang menjadi anggota legislatif dari Fraksi Amanat Nasional.

Jadi kalau begitu apa hubungannnya antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari? Secara personal bisa dipastikan tidak ada. Tapi bagi saya pribadi, antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari memiliki hubungan yang sangat dekat. Kok bisa?

Baik, supaya tidak ada gosip di antara kita saya akan sampaikan segera hubungan antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari versi saya. Mungkin ada yang pernah mendengar salah satu lagu Desy Ratnasari yang berjudul "Tenda Biru"?

Sekedar mengingatkan, ini beberapa baris awal dari lagu Tenda Biru" Desy Ratnasari itu:

"Tak sengaja lewat depan rumahmu. Kumelihat ada tenda biru, dihiasi indahnya janur kuning...

Kata pertama dari bait pertama lagu "Tenda Biru" Desy Ratnasari itu, yakni kata "tak sengaja" bagi saya sangat terngiang-ngiang di telinga (Tapi bukan karena saya pernah mengalami hal yang sama, lho..). Mungkin karena suara sang penyanyi begitu lembut dan merdu. Sehingga ketika mendengar kata "tak sengaja", sontak ingatan tertuju kepada Desy Ratnasari.

Oleh karena itu ketika jaksa penuntut umum Fedrik Adhar menyebut serangan dua terdakwa pelaku penyerangan air keras "tak sengaja" mengenai mata Novel Baswedan, saya pun jadi ingat kepada Desy Ratnasari. 

Padahal suara Fedrik Adhar tidak lembut dan merdu seperti Desy Ratnasari. Bahkan bagi keadilan, suara Fedrik Adhar bisa dikatakan sumbang, malahan sangat sumbang.

Jadi bagi saya hubungan antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari hanya itu, tak lebih dari itu. Hubungannya ada pada kata  “tak sengaja”. Itu saja.

Nah masalah hubungan antara Fedrik Adhar dengan Desy Ratnasari sudah clear. Sebab ternyata tidak ada hubungan apa-apa. Jadi kita closed.

Tetapi publik masih merasa penasaran, bingung, dan tidak puas dengan kata “tak sengaja” yang digunakkan dalam putusan tuntutan jaksa penuntut umum Fedrik Adhar. Sebab penggunaan kata itu tidak  faktual, tidak sesuai  dengan fakta yang  terjadi.

Perbuatan dua terdakwa penyerang penyiraman dengan air keras terhadap Novel Baswedan, yang kemudian menyebabkan kedua mata Novel Baswedan rusak permanen dikatakan oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar sebagai perbuatan “tak sengaja”. Sebab menurut sang jaksa, niat mereka adalah menyiram “badan” Novel Baswedan bukan “mata” Novel Baswedan. Akan tetapi kemudian meleset mengenai “mata” penyidik KPK itu.

Benarkah seperti itu ? Apakah jaksa bisa menjelaskan dengan bukti, pengakuan terdakwa yang menyebut “tak sengaja” menyiram “mata” Novel Baswedan ? Lantas kalau terdakwa benar berniat menyiram “badan” Novel Baswedan bukan “mata” nya, memang dibenarkan karena bukan kejahatan ?    

Padahal para terdakwa terbukti niat banget mau menyakiti Novel Baswedan. Mereka bangun subuh-subuh, membawa air keras, kemudian sengaja mencari Novel Baswedan di tempat biasa ia berada pada saat-saat itu. Jika fakta seperti itu disebut “tak sengaja”, logikanya menjadi tidak masuk.

“Tak sengaja” itu dimulai dari ketidaktahuan, tak ada rencana atau niat, dan perbuatannya diluar kendali diri. Semua itu tak ada dalam fakta para terdakwa penyerang penyiraman dengan air keras terhadap Novel Baswedan.

Kalau perempuan yang ada dalam lagu “Tenda Biru” Desy Ratnasari mengatakan “tak sengaja” ketika lewat di depan rumah pacarnya, memang faktual. Ia tidak punya niat atau rencana sebelumnya lewat ke sana. Buktinya, ia tidak tahu ada tenda biru berhiaskan janur kuning di depan rumah sang pacar sebagai tanda bahwa sang pacar hari itu melangsunngkan pernikahan dengan perempuan lain.

Kata “tak sengaja” yang digunakan jaksa penuntut umum Fedrik Adhar memang terkesan absurd. Tak heran jika seorang komika bernama Bintang Emon membuat olok-olok tentang hal itu, yang kemudian menjadi viral.

Olok-olok Bintang Emon itu kurang lebih seperti ini : “Katanya gak sengaja ? Kok bisa  kena muka ? Kita kan tinggal di bumi, gravitasi bumi itu pasti ke bawah. Menyiram badan tak mungkin meleset ke muka, kecuali pak Novel Baswedan jalannya handstand...   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun